Surabaya, Jatim Mandiri
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons penolakan warga terhadap rencana operasional gerai Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX, Kecamatan Gubeng. Pemkot menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan aktivitas usaha yang belum memenuhi perizinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan Satpol PP siap bersinergi dengan perangkat daerah terkait dalam melakukan penertiban apabila terdapat aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
“Jika ada yang tidak berizin, maka dinas perdagangan akan bermohon bantuan penertiban pada Satpol PP, dan akan dilakukan sanksi berupa penghentian aktivitas ilegalnya dan penyegelan,” tegas Irna, Minggu (19/7).
Irna menjelaskan, pengawasan operasional dan peredaran minuman beralkohol secara teknis menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya. Karena itu, dia mengingatkan setiap pelaku usaha agar memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Sementara itu, Camat Gubeng Annita Hapsari menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti aduan warga RW 3 Barata Jaya, Surabaya. Hal ini dilakukan dengan menerjunkan anggota Satpol PP Kecamatan Gubeng untuk melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (17/7). “Nggih, kami terjunkan anggota Satpol PP Kecamatan Gubeng untuk melakukan pengecekan (toko Spiritshaus),” ujar Annita.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memantau kondisi di lapangan sekaligus mengumpulkan informasi terkait aktivitas di lokasi.
Penolakan terhadap rencana operasional gerai tersebut sebelumnya disampaikan warga RW 3 Barata Jaya. Warga menilai wilayah mereka telah memiliki cukup banyak tempat hiburan dan usaha sejenis.
Ketua RT 7/RW 3 Barata Jaya, Hadi Santoso, mengatakan seluruh pengurus RT di wilayahnya telah menyatakan penolakan terhadap rencana kehadiran Spiritshaus. Warga juga mempersoalkan pemasangan papan nama toko yang menyebut penjualan minuman sebelum seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap.
“Kami menolak adanya toko minuman keras Spiritshaus. Saat rapat kemarin, seluruh pengurus RT pun sepakat menolak. Sudah cukup untuk usaha yang seperti itu di wilayah kami,” ujar Hadi.
Ia berharap pemilik usaha mempertimbangkan jenis usaha lain yang dinilai lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
“Mumpung belum mengurus izinnya, kami minta untuk mengganti usaha. Silakan kalau mau buka warkop, kafe, resto, atau depot makanan. Kami juga sudah meminta pemilik untuk mencopot plakat tulisan toko minuman tersebut karena terlalu vulgar dan diprotes warga,” tandasnya.
Di sisi lain, Humas Spiritshaus, Nurdin, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan renovasi bangunan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa lokasi itu direncanakan sebagai toko subdistributor minuman beralkohol. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan usaha yang dijalankan nantinya berupa subdistributor minuman ringan.
Nurdin juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memiliki izin untuk mengedarkan minuman beralkohol. “Sampai saat ini izin usaha yang dimiliki untuk lokasi tersebut adalah KBLI 47222 (perdagangan eceran minuman tidak beralkohol). Apabila di kemudian hari perusahaan bermaksud memperluas kegiatan usaha, maka seluruh perizinan akan diurus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya akan dijalankan apabila telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang,” kata Nurdin. (alf/ibn)












