Jakarta, Jatimmandiri.id – Rencana pemerintah menerapkan plain packaging atau penyeragaman desain dan warna kemasan rokok mulai memunculkan kekhawatiran dari sisi industri dan ketenagakerjaan. Kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu dinilai berpotensi menekan investasi sekaligus berdampak pada pekerja serta sektor periklanan dan ekonomi kreatif.
Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Salah satu perhatian utama berada pada sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya mengingatkan bahwa sebuah pabrik SKT bahkan dapat mempekerjakan hingga ribuan orang.
Dampak terhadap pekerja dinilai perlu menjadi perhatian apabila aturan diterapkan tanpa masa transisi dan strategi mitigasi yang jelas. Sebagian buruh linting merupakan pekerja berusia produktif akhir yang telah menghabiskan puluhan tahun di industri tersebut.
Kelompok pekerja itu juga dinilai tidak mudah dialihkan ke sektor lain hanya melalui program peningkatan keterampilan. Karena itu, penerapan aturan secara mendadak dikhawatirkan menambah tekanan sosial bagi pekerja yang telah mendekati masa purnabakti.
Dampaknya berpotensi meluas ke industri periklanan. Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Susilo Dwihatmanto mengatakan belanja iklan industri rokok dan rokok elektrik memang telah mengalami penurunan dalam satu dekade terakhir.
Meski kini kontribusinya kurang dari 10 persen terhadap total belanja iklan, industri tembakau masih menjadi bagian dari ekosistem periklanan, terutama melalui promosi produk rokok elektrik.
“Jika aturan itu disahkan akan menyebabkan naiknya pengangguran. Jadi bukan sekadar masalah rokok,” ujar Susilo.
Menurut dia, industri hasil tembakau sebelumnya telah menghadapi berbagai pembatasan, mulai dari jam tayang iklan televisi, pembatasan reklame hingga kenaikan cukai. Penerapan plain packaging dinilai akan menambah tekanan terhadap industri yang sudah berada dalam lingkungan regulasi ketat.
Susilo juga menilai kemasan memiliki fungsi lebih dari sekadar membungkus produk. Kemasan menjadi bagian dari identitas sekaligus sarana komunikasi merek kepada konsumen. Penyeragaman desain dan warna dinilai dapat mempersempit ruang perusahaan dalam membangun identitas produknya.
Di tengah kekhawatiran tersebut, Kemenkes memastikan penyusunan Rancangan Permenkes tetap berlangsung. Pemerintah menyatakan prosesnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menjadikan masukan yang diterima sebagai bahan pertimbangan.
Namun, pemerintah menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas. Kebijakan tersebut terutama diarahkan untuk mencegah anak-anak terpapar risiko kecanduan serta dampak buruk konsumsi produk tembakau.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menegaskan arah kebijakan kesehatan tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Rencana plain packaging pada akhirnya menempatkan pemerintah pada tantangan untuk menyeimbangkan dua kepentingan. Di satu sisi, perlindungan kesehatan publik perlu diperkuat. Di sisi lain, keberlangsungan industri, investasi, periklanan, serta lapangan kerja yang masih bergantung pada sektor tembakau juga perlu diperhitungkan.












