Kota Besar

Johari Mustawan Desak Pemkot Tegas ke Rumah Sakit Swasta

×

Johari Mustawan Desak Pemkot Tegas ke Rumah Sakit Swasta

Sebarkan artikel ini
Johari mustawan
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan mendukung rencana Pemkot mengintegrasikan data 69 rumah sakit sewilayah kota.

  • Politisi PKS ini mengingatkan pentingnya pemenuhan kesiapan aspek brainware, software, hingga hardware agar sistem berjalan optimal.

  • Rumah sakit swasta yang enggan patuh bisa dievaluasi izin operasionalnya, mengacu pada regulasi kompetensi baru di Permenkes No. 6 Tahun 2026.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Rencana strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menyatukan sistem data 69 rumah sakit dalam satu pintu mendapat lampu hijau dari legislatif. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menilai langkah ini sebagai terobosan besar untuk menjamin hak konstitusional warga dalam memperoleh kepastian layanan medis yang transparan.

Pria yang akrab disapa Pak Ustad ini menegaskan, urusan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai bentuk belas kasih atau bantuan sosial semata dari birokrasi, melainkan kewajiban mutlak negara yang diamanatkan oleh Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Meski capaian Universal Health Coverage (UHC) Surabaya telah menembus angka impresif di atas 99%, politisi PKS ini mengingatkan bahwa transparansi data lapangan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan melalui integrasi digital ini.

“Langkah Pemkot Surabaya dalam mengintegrasikan data seluruh rumah sakit dinilai akan mempermudah masyarakat mengakses informasi secara transparan. Namun, jangan sampai kebijakan ini menjadi bumerang jika tidak didukung oleh kesiapan internal,” ujar Johari Mustawan di ruang Rapat Komisi D, Senin (20/7/2026).

Soroti Rendahnya UJC dan Rumuskan Formula Komponen Integrasi

Di samping urusan UHC, Johari juga memberikan catatan kritis mengenai capaian jaminan sosial pekerja atau Universal Jamsostek Coverage (UJC) di Surabaya yang dinilai masih relatif rendah, yakni mandek di kisaran angka 39%.

Baca Juga  Selaras dengan Kebijakan Presiden, DPRD Surabaya Puji Visi Eri Cahyadi Jadikan Apeksi Forum Solusi

Oleh karena itu, agar sistem keterbukaan informasi ini berjalan mulus dan mampu menampilkan data waktu tunggu pelayanan (response time), antrean poliklinik, ketersediaan kamar rawat inap, hingga stok obat secara real-time, ia mendesak Pemkot Surabaya wajib mematangkan tiga elemen mendasar:

  • Brainware (Sumber Daya Manusia): Kompetensi dan kesiapan para operator serta tenaga medis yang bertugas mengoordinasikan dan mengelola lalu lintas data sistem.

  • Software (Perangkat Lunak): Keandalan, keamanan Siber, dan kecanggihan sistem digitalisasi satu pintu yang digunakan.

  • Hardware (Perangkat Keras): Kesiapan fasilitas fisik, server pendukung, serta gawai kelengkapan teknis di setiap rumah sakit.

Ia juga menekankan bahwa proses integrasi ini tidak boleh hanya menyentuh rumah sakit besar di hilir, melainkan harus ditarik ke hulu, yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik swasta, hingga dokter praktik mandiri agar alur rujukan terkoneksi tanpa putus.

Dorong Pemkot Tegas pada RS Swasta Berdasarkan Permenkes Baru

Menyangkut potensi resistensi atau keengganan dari pihak manajemen rumah sakit swasta untuk membagikan data internal mereka, Pak Ustad meminta Pemkot Surabaya untuk bersikap tegas dan tidak ragu menggunakan kewenangan regulasinya.

Apalagi, kiblat regulasi kesehatan nasional saat ini telah bergeser ke arah sistem layanan berbasis kompetensi seiring terbitnya Permenkes No. 6 Tahun 2026, yang resmi menghapus kasta pengkategorian kelas rumah sakit (Kelas A, B, C, D) dan menggantinya dengan klasifikasi berdasarkan kemampuan riil layanan medis.

“Pemerintah Kota harus tegas. Rumah sakit swasta adalah mitra dalam pembangunan kesehatan kota. Jika ada yang enggan mengikuti regulasi integrasi ini, Pemkot memiliki kewenangan penuh terkait evaluasi dan rekomendasi izin operasional maupun izin pendiriannya,” pungkas Johari menutup keterangannya.

Baca Juga  Dukung Warga, DPRD Desak Pemerintah Tolak Izin Spiritshaus Barata Jaya
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *