Surabaya, Jatimmandiri.id, – Minat masyarakat terhadap lelang negara terus meningkat seiring kemudahan akses layanan yang kini dilakukan secara daring. Namun di tengah tingginya antusiasme tersebut, masyarakat juga perlu meningkatkan pemahaman agar tidak terjebak pada berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lelang.
Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Hadi Priyanto, SH., M.M., mengatakan bahwa masyarakat perlu mengenali ciri-ciri lelang resmi sebelum memutuskan untuk mengikuti proses penawaran.
Menurut Hadi, salah satu hal yang perlu dipastikan adalah media yang digunakan untuk mengakses informasi lelang.
“Yang pertama, penyelenggara lelang kita hanya satu, melalui media resmi yang telah ditetapkan. Jadi masyarakat perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari saluran yang benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat juga perlu berhati-hati apabila menerima tawaran lelang dengan harga yang dinilai terlalu murah dibandingkan harga pasar. Kondisi tersebut kerap dijadikan pintu masuk oleh pelaku penipuan untuk menarik minat calon korban.
“Kalau penipuan itu pintu masuk pertamanya selalu harga murah, jauh di bawah pasaran,” kata Hadi.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila ada pihak tertentu yang mengaku dapat membantu peserta menjadi pemenang lelang. Sebab, dalam mekanisme lelang resmi, pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lelang itu terbuka, semua boleh ikut, kemudian bersaing penawarannya. Yang menang adalah penawaran yang paling tinggi. Jadi tidak bisa dikondisikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada pihak mana pun yang dapat memberikan jaminan kemenangan kepada peserta lelang.
“Kalau ada orang yang menawarkan pengondisian sebagai pemenang, itu pasti penipuan,” ujarnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta lebih teliti terkait mekanisme pembayaran uang jaminan lelang. Dalam proses lelang resmi, peserta memang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebagai bentuk keseriusan mengikuti lelang. Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening pribadi.
“Setorannya itu masuk ke rekening virtual account dan dananya masuk ke rekening KPKNL, bukan rekening pribadi ataupun rekening perusahaan tertentu,” jelas Hadi.
Menurutnya, modus lain yang kerap digunakan pelaku adalah menciptakan kesan seolah-olah barang yang ditawarkan sangat terbatas sehingga calon peserta harus segera mengambil keputusan.
“Biasanya orang ditawari untuk segera ikut karena barangnya terbatas, harganya murah, dan informasinya hanya diberikan kepada orang-orang tertentu. Masyarakat perlu waspada terhadap pola seperti itu,” tuturnya.
Hadi juga menjelaskan bahwa penawaran yang mengatasnamakan lelang negara umumnya menyasar barang-barang yang mudah diperjualbelikan atau memiliki perputaran cepat di masyarakat.
“Biasanya yang ditawarkan adalah barang-barang yang sifatnya liquid, seperti mobil, sepeda motor, atau emas,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk aset berupa properti seperti tanah dan bangunan, menurutnya, masyarakat cenderung lebih berhati-hati karena membutuhkan proses survei dan pertimbangan yang lebih panjang sebelum melakukan pembelian.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga meluruskan anggapan bahwa semua jenis lelang diselenggarakan oleh KPKNL. Ia mencontohkan, terdapat lembaga tertentu yang memang memiliki kewenangan untuk melaksanakan lelang secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pegadaian memang diberikan kewenangan untuk melakukan lelang sendiri. Tapi itu bukan lelang yang kita selenggarakan di KPKNL,” jelasnya.
Karena itu, peningkatan literasi lelang dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat dapat memanfaatkan peluang yang tersedia sekaligus terhindar dari berbagai praktik penipuan.
“Kita berharap masyarakat semakin memahami bagaimana mekanisme lelang yang benar, sehingga bisa mengikuti lelang secara aman dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya,” pungkas Hadi.












