Semarang, Jatimmandiri.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Jawa Tengah, mendeportasi seorang warga negara Afganistan berinisial MEM karena diduga melanggar ketentuan penggunaan izin tinggal di Indonesia.
Warga negara asing (WNA) tersebut diketahui menggunakan izin tinggal untuk keperluan pendidikan, tetapi tetap berada di Indonesia setelah masa studinya berakhir. Selain itu, MEM juga diketahui mendirikan perusahaan di Kabupaten Demak dan mencatatkan dirinya sebagai salah satu direktur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan izin tinggal yang dimiliki MEM tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya selama berada di Indonesia.
“Izin tinggal sebagai mahasiswa. Studinya sudah selesai Juli 2025, namun yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dengan izin tinggal untuk keperluan pendidikan itu,” kata Ari di Semarang, Rabu (19/8).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan masa berlaku izin tinggal, tetapi juga aktivitas yang dilakukan MEM selama berada di Indonesia.
MEM diketahui mendirikan sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Demak. Dalam perusahaan tersebut, yang bersangkutan juga tercatat sebagai salah satu direktur.
Padahal, izin tinggal yang dimilikinya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan sebagai mahasiswa. Kondisi tersebut dinilai tidak selaras dengan tujuan pemberian izin tinggal kepada yang bersangkutan.
Ari menegaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian. WNA juga harus melakukan kegiatan sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah.
“Setiap warga negara asing wajib menaati ketentuan serta melakukan kegiatan sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan tindakan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karena itu, penggunaan izin tinggal tidak dapat dilakukan secara bebas untuk berbagai kepentingan. Setiap aktivitas yang dilakukan WNA di Indonesia harus sesuai dengan tujuan visa maupun izin tinggal yang dimilikinya.
“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” kata Ari.
Pihak Imigrasi Semarang memastikan penindakan terhadap MEM dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dijalankannya di Indonesia.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi warga negara asing agar memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia. Penggunaan izin tinggal untuk kegiatan di luar tujuan yang telah ditetapkan dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.












