Jateng

Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Nilai Barang Tembus Rp13,36 Miliar

×

Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Nilai Barang Tembus Rp13,36 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan 8.972.568 batang rokok ilegal.
Example 468x60

Kudus, Jatimmandiri.id, – Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan 8.972.568 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode November 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (24/6/2026), sebelum barang bukti dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk dihancurkan.

Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp13,36 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp8,62 miliar.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen kuat Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Dari total barang yang dimusnahkan, sebanyak 8.655.392 batang merupakan hasil operasi penindakan Bea Cukai Kudus. Sementara 317.176 batang lainnya merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan Satpol PP dan aparat penegak hukum melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menambahkan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara Bea Cukai, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan Satpol PP dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mengurangi dana yang kembali ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberantas rokok ilegal karena dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai. Pada akhirnya, penerimaan itu juga kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Aksi Curanmor di Tegowanu Digagalkan Warga, Pelaku Asal Semarang Diamankan Polisi

Sebagai daerah yang dikenal sebagai Kota Kretek, lanjut Sam’ani, Kudus berkepentingan menjaga iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kudus untuk tidak menggunakan atau membeli rokok ilegal. Jika menemukan peredarannya, silakan dilaporkan kepada Bea Cukai maupun Satpol PP agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini lebih besar dibanding pemusnahan yang dilakukan pada Juni 2025. Saat itu, Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp8,28 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp5,75 miliar.

Dengan demikian, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan tahun ini bertambah hampir 3 juta batang dibanding tahun lalu. Nilai barang yang dimusnahkan juga meningkat sekitar Rp5 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah bertambah hampir Rp3 miliar.

Meski demikian, data tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah peredaran rokok ilegal meningkat atau menurun. Angka pemusnahan lebih menunjukkan besarnya hasil penindakan yang dilakukan aparat selama periode tertentu.

Yang pasti, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Kudus masih berlangsung intensif. Wilayah pengawasan kantor tersebut meliputi Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Rembang, Blora, dan Grobogan yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri hasil tembakau di Jawa Tengah.

Usai seremoni di Pendapa Kabupaten Kudus, barang bukti diangkut menggunakan 15 truk menuju TPA Tanjungrejo. Rokok ilegal tersebut dihancurkan dengan metode pencacahan (crushing) hingga tidak lagi memiliki bentuk dan fungsi semula. Hasil pencacahan kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif Refuse-Derived Fuel (RDF).

Baca Juga  Kecocokan Pengusaha dan Pekerja Jadi Kunci Investasi Jateng

Bea Cukai Kudus berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *