Batu, Jatim Mandiri
DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Batu menyatakan siap mengawal penanganan laporan dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu oleh Satreskrim Polres Batu. Organisasi tersebut juga menawarkan pendampingan hukum gratis kepada warga yang merasa telah membayar, tetapi tidak memperoleh lapak sesuai janji.
Anggota DPC GRIB Jaya Kota Batu, Eko Santoso, mengatakan dukungan diberikan agar laporan masyarakat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Sebagai warga Kota Batu, saya mendukung sekaligus mendorong Polres Batu merespons laporan para korban yang mengaku telah mentransfer sejumlah uang, tetapi tidak mendapatkan lapak seperti yang dijanjikan,” ujar Eko, Jumat (21/8/2026).
Pria yang akrab disapa Kopral itu menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan penanganan perkara hingga terdapat kepastian hukum. Menurut dia, terdapat warga lain yang diduga mengalami persoalan serupa, tetapi belum berani membuat laporan.
“Kami mengimbau para korban untuk berani melapor. Jangan takut diintimidasi oleh oknum yang berkepentingan,” katanya.
Eko mengatakan DPC GRIB Jaya Kota Batu siap memberikan bantuan hukum agar warga yang melapor tidak merasa menghadapi persoalan tersebut sendirian.
“DPC GRIB Jaya Kota Batu akan memberikan bantuan hukum sekaligus mendampingi korban agar tidak merasa sendiri sehingga berani speak up,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Batu dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Eko berharap proses hukum berjalan profesional dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Batu dalam mengusut kasus tersebut. Masyarakat Kota Batu kini menantikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Batu dalam bahan informasi yang diterima mengenai perkembangan penyelidikan maupun pihak yang dilaporkan. Dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum. (YF/Yan)












