Ekbis

Gaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Keringanan PPh 21

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Gaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Keringanan PPh 21

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan bakal mendapat keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027. Pemerintah berencana memperluas insentif tersebut dari sektor tertentu menjadi seluruh sektor usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat. Insentif diperkirakan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Yang terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan,” kata Airlangga usai rapat bersama Presiden, Rabu (30/9/2026).

Pada tahun ini, insentif PPh 21 masih diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu, termasuk padat karya dan pariwisata. Mulai 2027, cakupannya direncanakan diperluas sehingga pekerja bergaji di bawah Rp10 juta dari berbagai sektor dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Bagi pekerja, kebijakan ini berpotensi memberi ruang lebih besar pada pendapatan yang dibawa pulang. Tambahan ruang keuangan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga maupun konsumsi. Jika daya beli meningkat, efeknya juga berpotensi mengalir ke sektor perdagangan dan UMKM yang mengandalkan konsumsi domestik.

Selain insentif PPh 21, pemerintah juga mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Namun, besaran PTKP baru belum ditetapkan.

“Perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan kelanjutan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, ketentuan fasilitas PPN bagi industri perhiasan akan diperbarui. Pemerintah menyiapkan penyesuaian aturan terkait pemanfaatan fasilitas untuk logam mulia berkadar 99,9 persen.

Baca Juga  Indomaret Fun Run Yogyakarta Bidik 5.000 Peserta, Siap Ramaikan Tren Lari di Kota Pelajar

Kebijakan perpajakan tersebut menjadi bagian dari paket pemerintah untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong aktivitas ekonomi pada 2027.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali masuk The Sustainability Yearbook 2026 dan mempertahankan status…

Ekbis

Jakarta, Jatimmandiri.id – Digitalisasi bantuan sosial (bansos) ditargetkan menjangkau sekitar 48 juta keluarga pada awal 2027. Pemerintah berharap sistem baru…