Intisari Berita:
Pemprov dorong ekspansi kawasan industri Jatim baru di luar wilayah Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan) ke daerah seperti Tuban, Lamongan, dan Ngawi.
Wagub Emil Dardak minta adanya bantuan (afirmasi) pembangunan infrastruktur pendukung serta usul pencadangan lahan di sekitar exit toll untuk menekan spekulasi harga tanah.
Pengembangan kawasan industri dipastikan tetap menjaga keseimbangan ekologis tata ruang dan selaras dengan RUU Kawasan Industri yang dibahas Komisi VII DPR RI.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memacu pemerataan iklim investasi dengan mendorong pembentukan kawasan industri baru di luar wilayah aglomerasi penyangga utama (Ring 1). Langkah strategis ini ditempuh guna memperluas penyerapan tenaga kerja sekaligus memperkecil ketimpangan pembangunan antardaerah.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengungkapkan bahwa keberadaan kawasan industri yang terintegrasi menjadi magnet utama bagi investor domestik maupun asing.
“Kawasan industri menjadi salah satu tumpuan dalam menarik investasi dan mendatangkan pabrik-pabrik yang dapat menciptakan lapangan kerja. Tantangannya adalah bagaimana menyelaraskan aspek tata ruang dengan kebutuhan pengembangan kawasan tersebut,” ujar Emil, Senin (27/7/2026).
Geser Fokus Industri ke Tuban, Lamongan, dan Ngawi
Emil memaparkan bahwa selama ini aktivitas manufaktur dan manufaktur berat Jatim masih bertumpu di wilayah Ring 1 meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Namun, beberapa daerah luar Ring 1 kini mulai menunjukkan geliat positif.
Daerah yang mulai bertransformasi menjadi koridor industri baru:
-
Kabupaten Lamongan: Bertumbuhnya kawasan industri I-Sentra dan pelabuhan Lamongan Shorebase.
-
Kabupaten Tuban: Perkembangan kawasan industri pendukung manufaktur dan energi.
-
Kabupaten Ngawi: Perintisan kawasan industri berbasis konektivitas tol Trans Jawa.
Minta Afirmasi Infrastruktur dan Usulkan Pencadangan Lahan Exit Toll
Guna menaikkan daya saing (competitiveness) kawasan industri baru tersebut, Emil mendorong adanya afirmasi dukungan anggaran infrastruktur dari pemerintah pusat. Beban investasi pengembang kawasan dinilai sudah sangat besar untuk pembebasan tanah dan pemenuhan sarana internal.
Di samping itu, untuk membendung permainan spekulan tanah yang kerap meroketkan harga lahan di sekitar akses infrastruktur baru, Pemprov Jatim melayangkan usulan konkret.
Usulan Pemprov Jatim:
-
Afirmasi Aksesibilitas: Pembangunan jalan penghubung utama dari dan menuju pintu kawasan industri baru.
-
Pencadangan Lahan Sejak Awal: Mewajibkan pencadangan lahan (land banking) bersamaan saat perencanaan pembukaan jalan baru atau exit toll.
-
Komposisi Ruang Hijau Berkelanjutan: Menjamin pembukaan kawasan industri baru tetap memperhitungkan ambang batas ekologis dan kelestarian lingkungan hidup.
“Kami mengusulkan agar setiap pengembangan jalan baru atau pembangunan exit toll baru disertai dengan pencadangan lahan. Dengan begitu, harga lahan masih dapat dijaga agar tetap kompetitif dan ekonomis untuk mendukung pengembangan kawasan industri,” jelas Emil.
Langkah akselerasi yang diusung Pemprov Jatim ini dinilai sangat relevan dan sejalan dengan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang tengah digodok oleh Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah Pusat.












