Tak Berkategori

DPRD Surabaya Desak RHU Sediakan Alat Tes Alkohol Pengunjung

×

DPRD Surabaya Desak RHU Sediakan Alat Tes Alkohol Pengunjung

Sebarkan artikel ini
Satwa KBS Kurus
Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Yuga Pratisabda Widyawasta
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti maraknya kecelakaan akibat pengemudi mabuk dan tengah mengumpulkan data RHU terkait.
  • Anggota Komisi B, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan RHU akan dipanggil guna mengevaluasi penerapan SOP pengamanan pengunjung mabuk.
  • DPRD mengusulkan penyediaan alat tes kadar alkohol mandiri di setiap RHU dan layanan pemulangan aman demi keselamatan publik.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Maraknya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol di Kota Surabaya memicu respons tegas dari jajaran legislatif.

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya kini menyoroti ketat peran dan tanggung jawab pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) dalam mencegah pengunjung yang telah terpengaruh minuman keras mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan dan memvalidasi informasi mengenai tempat hiburan malam mana saja yang disinggahi oleh para pengemudi sebelum insiden kecelakaan terjadi.

Data tersebut akan menjadi rujukan utama bagi komisi untuk memanggil manajemen RHU bersangkutan.

Evaluasi Total Implementasi SOP Pengunjung Mabuk di Tempat Hiburan

Yuga menegaskan, pemanggilan pihak manajemen RHU akan berfokus pada audit implementasi Standard Operating Procedure (SOP) penanganan pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk berat.

“Kami masih menunggu informasi resmi pengemudi ini mengonsumsi minuman keras di RHU mana. Jika data sudah valid, RHU tersebut akan segera kami undang untuk dimintai keterangan, khususnya terkait bagaimana penanganan dan SOP mereka terhadap pengunjung yang dalam kondisi mabuk berat,” tegas Yuga di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (24/8/2026).

Menurut Yuga, persoalan ini bukan sebatas aspek legalitas peredaran minuman beralkohol, melainkan kewajiban moral dan legal pengelola dalam menjaga keselamatan publik.

Baca Juga  Pengemudi Outlander Mabuk Tabrak Lari di 2 Lokasi Surabaya, 1 Korban Meninggal Dunia

Regulasi tata niaga minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur, namun pengawasan di lapangan dinilai masih menyisakan celah.

“Kami menyambut baik investasi di Surabaya. Namun, aturan tetap harus dipatuhi. Pada akhir tahun lalu, kami sudah mengumpulkan seluruh pengelola RHU di Surabaya. SOP yang mereka paparkan sebenarnya sudah bagus, tetapi pertanyaannya: apakah SOP itu benar-benar dijalankan di lapangan? Inilah yang harus kita awasi secara terus-menerus,” urai Yuga.

Dorong Pengadaan Alat Tes Alkohol Mandiri dan Layanan Antar Jemput

Guna menutup celah terjadinya kecelakaan fatal, Komisi B DPRD Surabaya mendesak agar pengawasan tidak berhenti pada lembaran dokumen SOP administratif, melainkan diterapkan secara aktif saat pengunjung hendak meninggalkan lokasi hiburan.

“Pihak tempat hiburan semestinya memberikan penanganan ekstra, seperti memesankan taksi atau memastikan pengunjung pulang bersama pendamping yang sadar,” terang Yuga.

Belajar dari Praktik Internasional

Sebagai solusi preventif modern, Yuga mendorong seluruh pengelola RHU di Surabaya melengkapi fasilitas operasionalnya dengan alat pendeteksi kadar alkohol (breathalyzer), berkaca dari regulasi ketat di sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat dan Australia.

  • Pemeriksaan Mandiri: Penggunaan alat tes alkohol sebelum pengunjung mengambil kendaraan di area parkir.
  • Aktivasi Protokol Darurat: Jika hasil tes melebihi ambang batas toleransi aman, staf RHU wajib menghentikan pengunjung agar tidak membawa kendaraan sendiri.
  • Fasilitasi Transportasi Aman: Menyediakan layanan armada pengantaran alternatif atau berkoordinasi dengan pengemudi pengganti yang sadar.

“Kami berharap setiap RHU memiliki alat tes alkohol mandiri. Jika pengunjung terdeteksi melebihi batas toleransi, SOP pengamanan dan pemulangan harus segera diaktifkan,” tambah Yuga.

Peringatan Hukum: Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol Masuk Ranah Pidana

Di samping menuntut tanggung jawab pelaku usaha hiburan malam, Yuga turut mengingatkan masyarakat luas bahwa mengemudi dalam kondisi tidak sadar bukan sekadar pelanggaran etika lalu lintas, melainkan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi sanksi pidana.

Baca Juga  Pengemudi Outlander Maut di Grahadi Surabaya Resmi Tersangka, Polisi Pastikan Penahanan

“Mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk itu jelas pelanggaran hukum dan masuk ranah pidana. Silakan menikmati hiburan malam, tetapi bertanggungjawablah pada diri sendiri dan orang lain. Jangan pernah mengemudi sendiri jika dalam kondisi tidak sadar,” pungkas Yuga.

DPRD Kota Surabaya memastikan bakal terus mengawal sinkronisasi antara keterbukaan iklim investasi hiburan malam dengan jaminan keamanan ruang publik demi menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalanan Kota Surabaya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *