Tak Berkategori

BBPOM Musnahkan 97 Ribu Obat Ilegal

×

BBPOM Musnahkan 97 Ribu Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya, Jatim Mandiri

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal senilai sekitar Rp540,03 juta, Kamis (6/8). Obat keras yang digagalkan saat dikirim melalui Bandara Juanda itu diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet Trihexyphenidyl berlogo Y, dan 20.660 tablet Tramadol berlogo TMD dalam kemasan strip. Pemusnahan dilakukan Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi bersama perwakilan PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Juanda, Binda Jatim, BNNP Jatim, Lanudal Juanda, Kanwil Bea Cukai Jatim I, dan PT Mitra Kargo Nusantara.

Yudi mengatakan penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga mengancam kualitas generasi muda sehingga membutuhkan pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan.

“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas SDM. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh stakeholder,” tegas Yudi.

Obat ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan upaya pengiriman kargo udara dari Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar. Selanjutnya, obat-obatan itu diduga akan diedarkan ke Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Menurut BBPOM, penggagalan pengiriman tersebut diperkirakan menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar dan generasi muda dari risiko penyalahgunaan obat keras.

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang temuan tidak kembali beredar maupun disalahgunakan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen memutus mata rantai peredaran obat ilegal,” katanya.

BBPOM masih menelusuri aktor utama, jaringan pemasok, dan jalur distribusi obat ilegal tersebut. Pelaku pengedar obat ilegal dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga  Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Empat Tersangka

BBPOM juga mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta hanya membeli obat keras berdasarkan resep dokter di sarana kefarmasian resmi. (har/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *