Jakarta, Jatim Mandiri – Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu menyoroti dugaan pengalihan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi ke jalur perdagangan premium. Praktik tersebut dinilai merugikan konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan beras dengan harga terjangkau.
“Praktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium secara ilegal menciptakan distorsi pasar yang serius,” kata Christiany dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Ia memandang dugaan tersebut bukan sekadar persoalan perbedaan harga, tetapi juga menyangkut aturan tata niaga dan hak masyarakat memperoleh beras bersubsidi.
Menurut Christiany, manipulasi beras bersubsidi dapat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah dan mengganggu struktur pasar beras nasional. Program SPHP, kata dia, bukan hanya instrumen bantuan sosial, melainkan bagian dari strategi tata niaga nasional untuk menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat.
Ia secara khusus menyebut kelompok desil 1–5 sebagai masyarakat yang perlu memperoleh manfaat program tersebut. Ketika beras yang seharusnya tersedia dengan harga sesuai ketentuan masuk ke jalur perdagangan premium, konsumen kehilangan akses terhadap beras bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
Christiany juga mengingatkan dugaan praktik itu dapat mendorong kenaikan harga beras di tingkat eceran. Pengalihan pasokan bersubsidi dinilai berpotensi mengganggu tujuan program dalam menjaga harga pangan, sekaligus menghilangkan hak konsumen untuk mendapatkan beras sesuai harga yang telah ditetapkan.
Temuan inspeksi mendadak Kementerian Pertanian bersama kepolisian menunjukkan ketimpangan harga dan alur distribusi. Beras SPHP menerima subsidi negara sebesar Rp6.000 per kilogram dan seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram. Namun, beras itu diduga dialihkan ke jalur perdagangan premium dan dijual Rp17.000 per kilogram.
Temuan beras mencapai 600 ton di Rumah Beras Kayumanis, Matraman. Jumlah di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) berpotensi mencapai ribuan ton. Christiany menyebut dugaan selisih harga tersebut menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp4.500 per kilogram. Rincian itu menjadi dasar sorotannya terhadap pengawasan distribusi beras bersubsidi.
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, Christiany mendorong penguatan pengawasan sepanjang rantai pasok. Ia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti dugaan persaingan usaha tidak sehat dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak konsumen.
Christiany juga meminta Perum Bulog dan distributor resmi memperketat audit internal atas sistem distribusi SPHP agar beras bersubsidi tidak dialihkan kepada spekulan atau pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal. Ia mengimbau Kementerian Perdagangan bersama pemangku kepentingan meningkatkan pengawasan pasar secara berkala.
Komisi VI DPR RI, lanjut Christiany, akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan distribusi beras bersubsidi berjalan adil dan transparan serta terbebas dari praktik penyimpangan. Pengawasan pasar dan pemeriksaan distribusi diharapkan menjaga tata niaga bahan pokok sesuai tujuan program SPHP.












