Jakarta, Jatim Mandiri – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan aktivis hukum Terence Cameron terkait aturan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut tindak pidana. Putusan bernomor 365/PUU-XXIV/2026 itu memberi pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Pemda.
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Utama, Gedung I MK, Jakarta, Kamis. Persidangan perkara berlangsung dua kali, yakni sidang pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Mahkamah menilai permohonan telah jelas sehingga tidak ada urgensi maupun relevansi untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
Permohonan Cameron mempersoalkan ketentuan pemberhentian sementara dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda. Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Persoalan itu berkaitan dengan penerapan sanksi pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad membacakan pertimbangan hukum. Ia menyebut contoh penerapan aturan yang dinilai menjadi persoalan, yakni pemberhentian Bupati Ogan Ilir ketika masih berstatus tersangka serta tidak diberhentikannya Gubernur DKI Jakarta meski telah berstatus terdakwa. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti frasa tentang ancaman pidana, makar, dan perbuatan yang dapat memecah belah NKRI.
“Dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusional frasa ‘paling singkat 5 tahun’, kata ‘makar’, dan frasa ‘perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI’ dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda,” kata Guntur.
Mahkamah menyatakan pemberhentian sementara dapat berlaku ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Ketentuan tersebut mengecualikan tindak pidana kealpaan serta tindak pidana politik dalam pengertian yang dijelaskan dalam putusan.
MK juga memberi pemaknaan mengenai waktu pemberhentian sementara. Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan. Dengan demikian, ketentuan tidak lagi memakai rumusan pemberhentian berdasarkan register perkara pengadilan tanpa penjelasan waktu pencatatan tersebut.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai rumusan yang ditetapkan Mahkamah.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah menyatakan dalil Cameron beralasan menurut hukum untuk sebagian, tetapi pemaknaan yang diberikan tidak sepenuhnya sama dengan yang dimohonkan.
Putusan tersebut disertai pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Adies Kadir. Keduanya berpendapat pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga permohonan semestinya tidak dapat diterima.












