Jatim

Dokter di Jember Laporkan Warga Kencong atas Dugaan Fitnah

×

Dokter di Jember Laporkan Warga Kencong atas Dugaan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Seorang dokter di Jember melaporkan warga Kencong ke Polres Jember atas dugaan fitnah terkait sengketa jual beli mobil yang menyeret namanya.
Example 468x60

Jember, Jatimmandiri.id – Seorang dokter di Kabupaten Jember, dr. RTP, melalui kuasa hukumnya dari BHR Law Office, mendatangi Mapolres Jember, Rabu (5/8/2026).

Kedatangan tersebut untuk melaporkan AS, warga Kecamatan Kencong, atas dugaan tindak pidana fitnah serta penyampaian informasi yang dinilai tidak benar kepada manajemen rumah sakit swasta tempat dr. RTP menjalankan praktik.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kuasa hukum dr. RTP, Budi Harianto, S.H., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan aduan yang disampaikan AS kepada pihak rumah sakit tempat kliennya bekerja.

“Kami secara resmi melaporkan AS atas aduannya di tempat klien kami bekerja, yakni salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Kaliwates,” ujar Budi Harianto dari BHR Law.

Menurut Budi, langkah hukum tersebut ditempuh untuk melindungi nama baik, kehormatan profesi, serta martabat pribadi kliennya. Sebab, menurutnya, tuduhan yang disampaikan AS dinilai telah merugikan dr. RTP.

Nama Dokter Terseret Sengketa Jual Beli Mobil

Budi menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari sengketa transaksi jual beli kendaraan yang kemudian menyeret nama kliennya.

Dr. RTP, kata Budi, dituduh memiliki keterlibatan dalam transaksi jual beli kendaraan tersebut. Namun, kliennya mengaku baru mengetahui adanya persoalan itu setelah sejumlah orang mendatangi kediamannya pada 31 Juli 2026.

“Klien kami baru mengetahui adanya persoalan tersebut pada 31 Juli 2026, ketika sejumlah orang mendatangi kediamannya. Sebelumnya, klien kami sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi maupun sengketa yang dipersoalkan,” jelas Budi.

Budi menegaskan, sengketa jual beli kendaraan tersebut merupakan persoalan pribadi yang melibatkan istri kliennya dengan pihak lain.

Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut tidak memiliki dasar untuk dikaitkan dengan profesi maupun hubungan kerja dr. RTP di rumah sakit swasta di Kecamatan Kaliwates.

Baca Juga  Kapolresta Sidoarjo Masuk Tiga Besar Polisi Inovatif Hoegeng Awards 2026

“Klien kami juga sudah memberikan klarifikasi kepada pihak rumah sakit bahwa klien kami tidak pernah ikut dalam perundingan maupun transaksi, apalagi menerima keuntungan dari jual beli mobil, termasuk persetujuan terhadap istrinya,” ungkap Budi.

Atas dasar tersebut, BHR Law Office kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan AS atas dugaan fitnah dan penyampaian informasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Minta Persoalan Pribadi Tidak Dikaitkan dengan Profesi

Budi berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar informasi yang belum terbukti kebenarannya tidak disebarluaskan.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar persoalan pribadi yang masih dalam proses hukum tidak dikaitkan dengan profesionalitas dr. RTP sebagai seorang dokter sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

AS Sebut Bukan Fitnah

Sementara itu, AS saat dikonfirmasi media membantah tudingan bahwa dirinya melakukan fitnah. Ia justru menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikannya berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil.

“Ini bukan fitnah, ini fakta. Kalau dokter tersebut bersama istrinya melakukan penggelapan mobil jenis Fortuner. Hari ini kami janjian bertemu dengan yang bersangkutan untuk membicarakan pengembalian mobil,” ujar AS.

Saat ditanya mengenai laporan yang telah dibuat dr. RTP melalui kuasa hukumnya ke Polres Jember, AS tidak memberikan jawaban secara langsung.

Ia justru mengajak media untuk mengikuti pertemuan yang rencananya digelar pada hari yang sama.

“Sampean ikut saja di pertemuan, Mas,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait laporan dr. RTP masih berjalan. Kedua pihak memiliki versi masing-masing mengenai sengketa tersebut, sehingga kebenaran atas dugaan yang disampaikan masih menunggu proses hukum dan pembuktian lebih lanjut. (Al/Wan)

Baca Juga  Tipu Investor Rp686 Juta, Direktur PT FAB Wisata Bahagia Divonis 2 Tahun Penjara
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *