Jatim

MAKI Jatim Endus Modus ‘Demo Bodong’: Surat Pemberitahuan Jadi Alat Gertak Tanpa Realisasi Aksi

×

MAKI Jatim Endus Modus ‘Demo Bodong’: Surat Pemberitahuan Jadi Alat Gertak Tanpa Realisasi Aksi

Sebarkan artikel ini
Maki Jatim
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo
Example 468x60
Intisari Berita:
  • Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, menyoroti maraknya fenomena aksi demonstrasi fiktif di Jawa Timur yang hanya menggunakan surat pemberitahuan sebagai instrumen untuk menakut-nakuti dan menguntungkan kepentingan pribadi atau lembaga.

  • Heru menekankan bahwa marwah demonstrasi sebagai sarana menyuarakan kebenaran hakiki dan evaluasi telah bergeser menjadi alat ‘gertak sambal’ tanpa realisasi aksi, terutama di kantor-kantor dinas dan institusi penting.

  • MAKI Jatim mendesak penguatan fungsi pengawasan kepolisian dalam menyaring dan memvalidasi setiap surat pemberitahuan aksi demo untuk mencegah penggunaan instrumen hukum yang manipulatif dan merusak kepercayaan publik terhadap nilai demonstrasi yang sebenarnya.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Fenomena aksi demonstrasi di Kota Surabaya dan Jawa Timur kini menjadi perhatian serius bagi organisasi pegiat anti-korupsi. Maraknya permohonan izin aksi demo yang masuk ke pihak kepolisian disinyalir tidak semuanya memiliki itikad murni untuk menyuarakan aspirasi, melainkan justru bergeser menjadi instrumen narasi untuk menakut-nakuti instansi target.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, secara tegas mengendus adanya modus ‘demo bodong’ yang menggunakan surat pemberitahuan sebagai alat ‘gertak sambal’.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Demonstrasi Tanpa Realisasi: Gertakan atau Sarana Perbaikan?

Heru Satriyo, yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti-korupsi di Jawa Timur, menyoroti penyalahgunaan mekanisme surat pemberitahuan aksi demonstrasi. Menurutnya, aksi demo seharusnya menjadi opsi terakhir ketika komunikasi dan sarana evaluasi gagal di lakukan. Namun, kini kecenderungannya telah bergeser.

“Saat ini marak dengan aksi demo yang di laksanakan pada kantor Dinas/OPD, Institusi serta lembaga. Marwah giat aksi Demo yang seharusnya menjadi narasi sarana representasi aktif untuk menyuarakan Suara Kebenaran hakiki ketika komunikasi dalam konteks sharing saran untuk perbaikan dan evaluasi ternyata tidak di jalankan, maka giat final yang pasti akan terjadi yaitu melakukan kegiatan turun ke lapangan dalam aksi demonstrasi untuk menyuarakan secara langsung,” papar Heru Satriyo kepada Jatimmandiri, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga  Reses di Bojonegoro, Wakil Ketua DPRD Jatim Kawal Usulan JUT

Akan tetapi, Heru melihat penyimpangan yang meresahkan. “Fenomena Aksi Demo semakin lama semakin bergeser dari tujuan mulianya saat ini. Marak juga di tengarai adanya surat pemberitahuan aksi demo yang hanya menjadi secara surat pemberitahuan saja tanpa ada realisasi aksi demo yang seharusnya berjalan,” imbuhnya.

Pola Aksi: Menakuti dan Mengincar Kepentingan Pribadi

Penyalahgunaan surat pemberitahuan aksi ini, menurut MAKI Jatim, sangat berbahaya bagi tata kelola demokrasi yang sehat. Instrumen hukum yang seharusnya melindungi hak berpendapat, kini di manipulasi untuk tujuan yang tidak mulia.

“Surat pemberitahuan aksi demo akhirnya menjadi instrumen narasi yang bertujuan untuk menakut nakuti. Dan menjadi simbol harapan adanya komunikasi dengan titik klimak yang mengarah kepada kepentingan pribadi atau lembaga saja,” tegas Heru, menyoroti adanya pola penekanan yang tidak berujung. Pada penyelesaian masalah, melainkan pada keuntungan sepihak.

Pengawasan Kepolisian Jadi Kunci: Verifikasi Surat Permohonan Aksi

Menghadapi modus operandi baru ini, MAKI Jawa Timur mendesak pihak kepolisian untuk lebih responsif dan jeli. Penguatan fungsi pengawasan dan verifikasi terhadap setiap permohonan izin aksi demonstrasi. Menjadi kunci untuk mencegah penggunaan instrumen hukum secara manipulatif.

“MAKI Jatim mendesak kepada pihak kepolisian,dalam hal ini Polda Jatim. Untuk bisa lebih responsive dalam menanggapi permohonan izin atau surat pemberitahuan aksi demo yang masuk di Kepolisian. Jangan sampai Kepolisian diposisikan sebagai Otoritas yang hanya berkoordinasi dalam bentuk penegakan hukum. Dalam pengawasan aksi demonstrasi tanpa adanya koordinasi untuk evaluasi mengenai izin atau surat pemberitahuan demo yang diajukan,” tutur Heru.

MAKI menekankan pentingnya bagi kepolisian untuk tidak hanya bertindak sebagai ‘pemberi stempel’ pada surat pemberitahuan. Tetapi juga melakukan validasi mengenai orisinalitas aksi yang akan di lakukan. Demi mencegah terjadinya intimidasi terhadap instansi pemerintah dan lembaga publik di Jawa Timur.

Baca Juga  Dukung Petani Optimalisasi Lahan
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *