Jakarta, Jatimmandiri.id, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaruh perhatian terhadap aspek perpajakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga tersebut menilai terdapat potensi berkurangnya penerimaan negara apabila pengenaan pajak atas sejumlah dana dalam program tersebut tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Isu tersebut muncul seiring adanya perbedaan pandangan mengenai status perpajakan dana yang disalurkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Karena itu, DJP bersama Badan Gizi Nasional (BGN) kini tengah melakukan koordinasi untuk mencari formulasi yang memberikan kepastian hukum tanpa menghambat jalannya program pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan implementasi berbagai program prioritas pemerintah memang memiliki tantangan tersendiri, termasuk risiko potential loss atau potensi kehilangan penerimaan negara dari sisi perpajakan.
“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potential loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Bimo dalam Seminar Kementerian Keuangan Corporate University Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026).
Menurut Bimo, salah satu hal yang menjadi perhatian DJP adalah surat edaran yang diterbitkan oleh kepala BGN sebelumnya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh dana hibah pada Program Makan Bergizi Gratis tidak dikenakan pajak.
Padahal, lanjutnya, penentuan apakah suatu penghasilan atau transaksi menjadi objek pajak maupun bukan objek pajak seharusnya didasarkan pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, bukan melalui surat edaran.
“Ada surat edaran dari kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang,” jelasnya.
Bimo mengungkapkan bahwa sebelumnya BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang diterima pengelola dapur SPPG diperlakukan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak menjadi objek pajak.
Namun, berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, dana diterima oleh badan usaha yang menjalankan aktivitas operasional sekaligus memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya,” kata Bimo.
Meski terdapat perbedaan pandangan, DJP dan BGN saat ini terus membangun koordinasi untuk menemukan solusi terbaik. Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengurangi potensi penerimaan negara.
“Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama,” pungkasnya.












