Nganjuk, Jatimmandiri.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah tidak lagi berlaku.
Seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang saat ini wajib mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 sebagai dasar hukum yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah persoalan terkait perizinan pemanfaatan ruang yang memicu perhatian publik, termasuk dugaan penerbitan izin pembangunan di atas lahan sawah produktif.
Kepala Seksi Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Ervin, menjelaskan bahwa perubahan regulasi merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan wilayah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
“Kami menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2011 sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Seluruh pertimbangan teknis maupun penerbitan izin pemanfaatan ruang wajib mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021. Apabila masih menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut, maka hal tersebut merupakan kesalahan prosedur,” ujarnya.
Pakar Tata Ruang Soroti Penerapan Regulasi
Di sisi lain, konsultan sekaligus pakar tata ruang, Hery, menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyusunan maupun implementasi regulasi tata ruang yang berlaku saat ini. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Saat dihubungi wartawan pada Kamis (2/7/2026), Hery menyampaikan bahwa substansi aturan yang dijadikan dasar penerbitan izin dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan dari sisi keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Jika dicermati, proses penyusunan maupun substansi aturan tersebut masih menyisakan sejumlah kejanggalan. Dari aspek hukum tata ruang, terdapat beberapa ketentuan yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi di tingkat nasional sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut terhadap kekuatan hukumnya,” ungkapnya.
Izin Pabrik di Sawah Produktif Jadi Sorotan
Hery juga menyoroti berdirinya pabrik pembibitan ayam di atas lahan yang dikategorikan sebagai sawah produktif. Menurutnya, berdasarkan prinsip tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, kawasan tersebut semestinya dipertahankan sebagai lahan pangan dan tidak dialihfungsikan untuk kegiatan industri maupun usaha peternakan berskala besar tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia mempertanyakan proses penerbitan izin pembangunan tersebut apabila memang berada di kawasan sawah produktif.
“Menjadi pertanyaan bagaimana izin pembangunan pabrik pembibitan ayam dapat diterbitkan di atas sawah produktif. Apabila dasar hukum yang digunakan masih menimbulkan perdebatan, maka legalitas izin tersebut juga berpotensi dipersoalkan dan dapat berdampak terhadap perlindungan lahan pertanian serta ketahanan pangan daerah,” katanya.
Menurut Hery, alih fungsi lahan sawah produktif harus dilakukan secara hati-hati karena berpotensi mengurangi luas lahan pertanian sekaligus membuka peluang terjadinya sengketa hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PUPR Akan Lakukan Penelusuran
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses perubahan peruntukan lahan yang menjadi sorotan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan perizinan telah sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 maupun regulasi lainnya yang berlaku.
PUPR menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang di Kabupaten Nganjuk berjalan sesuai aturan serta tetap memperhatikan aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.












