Ekbis

Diduga Jual Aset di Bawah Harga Pasar, Konsumen Minta OJK Periksa BRI Rawamangun

×

Diduga Jual Aset di Bawah Harga Pasar, Konsumen Minta OJK Periksa BRI Rawamangun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id, –  Kuasa Hukum Nasabah Konsumen Bank Rakyat Indonesia , Nasrul Saftiar Dongoran, mengadu ke Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepala Cabang serta pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Jakarta Rawamangun.

Dalam aduannya Nasrul menyebut kliennya yang menjadi konsumen BRI telah dirugikan secara signifikan akibat proses eksekusi agunan yang diduga tidak transparan dan melanggar hukum.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Selain itu, Negara dan Bank BRI mengalami kerugian akibat menjual objek agunan yang jauh di bawah harga nilai ikatan hak tanggungan,” ujar Nasrul dalam pernyataan, Rabu 17 Juni 2026.

Menurut Nasrul penjualan aset agunan itu tanpa pemberitahuan yang memadai dan prosedur yang jelas. Sedangkan konsumen debitur mendapati informasi dari KPKNL Bekasi bahwa agunan tersebut telah terjual melalui lelang.

Dengan begitu ia menduga ada pelanggaran berat yang dilakukan Kepala Cabang serta pegawai BRI Cabang Jakarta Rawamangun, di antaranya adanya penolakan Informasi oleh Bank, Nasrul mengacu Pasal 57 ayat (1) peraturan OJK nomor 22 tahun 2023.

“BRI Cabang Rawamangun menolak memberikan salinan Risalah Lelang dan dokumen terkait proses lelang kepada konsumen tanpa alasan yang sah,” ujar Nasrul menegaskan.

Selain itu informasi BRI cabang Rawamangun dinilai melanggar pasal Pasal 54 ayat (1) peraturan OJK nomor 22 tahun 2023 yakni menyesatkan nasabah. Hal itu mengacu penelusuran Nasrul yang menyebut pegawai BRI atas nama BH memberikan informasi bahwa BRI tidak memiliki risalah lelang dan melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada KPKNL Bekasi.

“Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, bank sebagai penjual atau kreditur tetap memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada debitur mengenai pelaksanaan lelang,” ujar Nasrul menjelaskan.

Baca Juga  Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,29 Juta per Gram

Selain sejumlah dugaan itu, Nasrul juga menyebut tidak adanya Surat Peringatan sesuai Pasal 60 ayat (1) dan (2) peraturan OJK nomor 22 tahun 2023. karena kliennya tidak pernah menerima Surat Peringatan atau pemberitahuan resmi mengenai tunggakan, jumlah hutang, denda, atau status kredit yang jelas dari pihak bank.

BRI Cabang Rawamangun juga tidak pernah membuktikan status wanprestasi klien kami melalui proses mediasi atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 64 peraturan OJK nomor 22 tahun 2023.

“Sedangkan harga jual obyek agunan di bawah nilai, ini berdasarkan informasi lisan dari KPKNL Bekasi, agunan yang memiliki nilai ikatan Hak Tanggungan Rp1.600.000.000,- dilelang dengan harga hampir Rp900.000.000,- di bawah harga pasaran,” ujar Nasrul menjelaskan.

Tindakan itu diduga merugikan nasabah, Negara, dan Bank BRI itu sendiri. Nasrul menduga adanya indikasi konflik kepentingan atau skenario penjualan yang by design dari pihak bank, BRI Cabang Jakarta Rawamangun dengan sejumlah indikasi.

Di antaranya penjualan agunan dilakukan dengan harga murah agar laku cepat, sekalipun merugikan konsumen, Bank BRI dan Negara. Selain itu BRI menutup akses informasi kepada konsumen dan mengabaikan prosedur pemberian surat peringatan hingga proses wanprestasi yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *