Surabaya, Jatimmandiri.id – Kasus dugaan penggelapan dana deposito kembali mencuat di Surabaya. Seorang nasabah berinisial RJW melaporkan hilangnya dana deposito senilai ratusan juta rupiah yang diduga melibatkan oknum pegawai bank.
Kuasa hukum korban, Yun Suryotomo, SH., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat orang tua korban hendak memperpanjang deposito yang jatuh tempo pada 2017 di Bank DBS di kawasan Mayjen Sungkono, Surabaya.
Namun, korban diarahkan oleh oknum pegawai bank berinisial BBH untuk menggunakan nama anaknya, RJW, dengan alasan agar tetap memperoleh suku bunga sebesar 5,6 persen.
Pada 23 Oktober 2017, dana sebesar Rp525 juta ditransfer ke rekening deposito atas nama RJW.
Selanjutnya, pada 13 Desember 2018, kembali dilakukan penambahan dana sebesar Rp100 juta, sehingga total deposito mencapai Rp625 juta.
Masalah mulai terungkap pada Februari 2026, ketika korban berniat mencairkan dana tersebut. Alih-alih diproses, oknum pegawai justru menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengakui telah mengambil seluruh dana deposito.
“Yang bersangkutan mengakui secara sadar telah mengambil seluruh dana klien kami, meminta maaf, dan meminta waktu tiga bulan untuk mengembalikan. Namun setelah itu justru memblokir kontak klien kami,” tegas Yun Suryotomo.
Tak lama berselang, korban mendapati adanya dana masuk ke rekening tabungan sekitar Rp196 juta dari pihak yang tidak diketahui. Jika dana tersebut diasumsikan sebagai pengembalian, maka kerugian yang dialami korban diperkirakan masih mencapai sekitar Rp429 juta.
Pihak kuasa hukum menyebut, jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Dari hasil penelusuran ke kantor bank di Jalan Pemuda, Surabaya, diketahui bahwa saldo deposito korban telah habis.
Berdasarkan mutasi rekening, ditemukan adanya dugaan pencairan sepihak tanpa persetujuan nasabah.
Dana deposito disebut telah dipindahkan ke rekening tabungan pada 1 Februari 2018 tanpa kehadiran maupun tanda tangan pemilik rekening.
Selain itu, terdapat indikasi akses ilegal terhadap layanan mobile banking yang digunakan untuk menguras dana secara bertahap.
Kuasa hukum korban juga mempertanyakan sistem keamanan dan pengawasan internal bank.
“Kami mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dan SOP verifikasi internal bank bisa kecolongan. Bagaimana mungkin dana ratusan juta rupiah bisa dicairkan tanpa kehadiran dan persetujuan nasabah?” ujar Yun.
Lebih lanjut, pihaknya menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami menduga kuat tidak hanya satu orang yang terlibat. Ada kemungkinan adanya kerja sama atau pembiaran dari oknum lain sehingga transaksi ini bisa berlangsung dalam waktu lama,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan telah teregister dengan nomor LP/B/901/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 April 2026.
Kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini serta meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen bank guna melindungi hak nasabah.
“Kami meminta kepolisian bertindak cepat, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, dan menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia perbankan,” pungkasnya.
Bank DBS Buka Suara soal Dugaan Hilangnya Dana Nasabah, Tegaskan Transaksi Tercatat Sesuai Sistem
PT Bank DBS Indonesia akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan hilangnya dana deposito nasabah di salah satu cabangnya di Surabaya.
Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Mei 2026 sebagai balasan atas somasi yang dilayangkan kuasa hukum nasabah.
Dalam surat tersebut, pihak bank menyatakan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan melalui rekening nasabah telah tercatat dengan benar dan dilaporkan secara berkala kepada nasabah.
“Setiap transaksi yang dilakukan melalui rekening nasabah telah dicatat dengan benar dan disampaikan kepada nasabah secara berkala melalui laporan bulanan riwayat transaksi,” tulis pihak Bank DBS dalam keterangannya.
Selain itu, bank juga menegaskan bahwa notifikasi transaksi dikirimkan secara langsung kepada nasabah melalui nomor ponsel maupun alamat email yang terdaftar dalam sistem.
“Bank mengirimkan notifikasi atas status transaksi yang berhasil kepada nasabah terkait melalui nomor ponsel dan/atau alamat email yang terdaftar di dalam sistem bank,” lanjut keterangan tersebut.
Terkait aspek keamanan, Bank DBS memastikan bahwa pihaknya telah menjalankan prinsip kerahasiaan data dan informasi nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bank telah menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi pernyataan resmi tersebut.
Surat tanggapan ini ditandatangani oleh Business Manager PT Bank DBS Indonesia, Ingrid Tejokusuma, dan turut ditembuskan kepada kantor kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.
Meski demikian, tanggapan pihak bank ini menjadi bagian dari proses klarifikasi yang masih terus berjalan, seiring dengan laporan hukum yang telah diajukan nasabah ke Polrestabes Surabaya.
Kasus ini pun masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal serta mekanisme pengawasan yang berlaku.












