Intisari Berita:
Kejati Jatim menetapkan HN (Collection Agent PT Niram) sebagai tersangka baru kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Jember.
Tersangka HN diduga bersekongkol dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember untuk mengajukan KUR fiktif bermodus menggunakan identitas petani.
Berdasarkan audit BPKP, tindakan tersangka HN bersama dua tersangka lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.623.537.832.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perbankan kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam upaya membongkar tuntas aktor-aktor di balik skandal korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Cabang Jember untuk periode tahun 2021 hingga 2023.
Pengumuman penetapan tersangka baru ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atamaja NR, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., di Kantor Kejati Jatim, Kamis (9/7/2026).
“Dari serangkaian proses penyidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, sebagai tersangka baru,” ungkap Aspidsus kepada awak media.
Siasat Licik Pengajuan Debitur Fiktif dan Manipulasi NPL
Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, tim penyidik berhasil mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh HN. Dalam menjalankan aksinya, tersangka HN diduga kuat bersekongkol dengan MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Siasat licik ini dilakukan dengan cara menghimpun identitas para petani di lapangan untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif. Nilai pengajuan pinjaman yang dicatatkan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per debitur.
Mirisnya, proses pengajuan tersebut lolos tanpa adanya verifikasi yang benar. Begitu dana kredit disetujui dan cair, kartu ATM serta buku tabungan para petani tersebut langsung dikuasai oleh HN. Dana yang cair kemudian digunakan oleh tersangka untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak, dengan tujuan agar tingkat Non-Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah di bank tersebut tetap terlihat baik.
Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPKP dan Penahanan Tersangka
Persekongkolan jahat dalam penyaluran dana subsidi pemerintah ini berdampak fatal pada keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, tindakan hukum yang dilakukan oleh tersangka HN bersama dua tersangka lainnya selaku Ketua Collection Agent (CA) telah merugikan keuangan negara dalam angka yang fantastis.
Perbuatan tersangka HN dan kelompoknya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp16.623.537.832, yang merupakan bagian dari total keseluruhan kerugian skandal korupsi KUR BNI Jember yang mencapai Rp41.487.138.481.
Atas perbuatan pidana tersebut, tersangka HN dijerat dengan pasal berlapis, yakni sangkaan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.
Guna mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, penyidik langsung mengambil tindakan penahanan.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HN langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026,” tutup Aspidsus Dr. IG Punia Atamaja NR.












