HukrimJateng

Gerebek Markas Sindikat Pig Butchering di Solo Baru, Polisi Amankan 38 WNA & WNI

×

Gerebek Markas Sindikat Pig Butchering di Solo Baru, Polisi Amankan 38 WNA & WNI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sukoharjo, Jatimmandiri.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan penipuan online internasional bermodus investasi mata uang kripto palsu atau pig butchering.

Polisi menyebut, kelompok ini beroperasi di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak 38 orang dari berbagai negara diamankan dalam kasus tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan di deretan ruko di Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Senin, 25 Mei 2026.

Dari enam ruko yang diperiksa, tiga unit di antaranya diketahui digunakan sebagai kantor operasional PT Digi Global Konsultan yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut.

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 19.45 WIB. Setelah hampir sembilan jam proses pemeriksaan, petugas membawa sejumlah barang bukti menggunakan truk dari lokasi.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang menyasar korban warga negara asing, termasuk dari Amerika Serikat.

“Hari ini Direktorat Reserse Siber Polda Jateng melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani. Hal tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Himawan kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam proses penggeledahan, polisi juga menghadirkan lima tersangka utama ke lokasi guna membantu identifikasi barang bukti. Setelah proses selesai, kelimanya kembali dibawa ke Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

Dari lokasi, petugas menyita sedikitnya 117 item barang bukti. Barang bukti didominasi perangkat elektronik seperti CPU, monitor komputer, hingga perlengkapan operasional lain yang digunakan mendukung aktivitas jaringan tersebut. Kamera CCTV yang terpasang di kantor juga ikut diamankan.

Baca Juga  HUT Ke-280 Sragen, Ratusan Tumpeng Dipotong Usai Salat Id

“Yang disita kurang lebih 117 item. Baik barang bukti elektronik seperti CPU, monitor, maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas Himawan.

Polisi mengungkap, sindikat tersebut diduga menjalankan modus pig butchering secara terorganisasi. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan identitas palsu serta akun media sosial fiktif untuk mendekati korban.

Setelah membangun kedekatan emosional, korban kemudian diarahkan mengikuti investasi melalui platform perdagangan kripto yang diduga telah direkayasa.

Untuk meyakinkan calon korban, jaringan tersebut bahkan diduga menyiapkan perempuan asli untuk melakukan panggilan video secara langsung.

“Para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan jaringan ini juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call agar korban semakin percaya,” ungkapnya.

Setelah hubungan personal terbentuk, korban diduga dibujuk secara bertahap mentransfer dana dalam jumlah besar.

Dari total 38 tersangka yang diamankan, 27 orang merupakan warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Seluruhnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polda Jawa Tengah.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait dugaan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini garis polisi masih terpasang di lokasi penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di ruko kawasan Solo Baru, Sukoharjo, terkait pengungkapan dugaan jaringan penipuan online internasional.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *