Nganjuk, Jatimmandiri.id – Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan.
Hasilnya, petugas berhasil membekuk terduga pelaku berinisial BD (40), warga Jalan DI Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan petugas merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami membenarkan bahwa tim Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Ini menjadi komitmen kami untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat,” ujar Suria, Senin (31/8/2026).
Aksi pencurian tersebut bermula pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban berinisial S (48), warga Desa/Kecamatan Loceret, datang ke area persawahan untuk mencari rumput dengan mengendarai Honda Supra X warna merah hitam.
Setibanya di lokasi, korban memarkir motornya di tepi jalan persawahan lalu masuk ke dalam sawah.
Naas, saat hendak pulang usai merabit rumput, korban mendapati sepeda motor kesayangannya sudah raib dari tempat semula.
Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loceret.
Menanggapi laporan warga, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama anggota Polsek Loceret langsung menggelar olah TKP, mengumpulkan data lapangan, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Upaya intensif tersebut membuahkan hasil hingga mengarah pada sosok BD. Petugas meringkus terduga pelaku di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, pada Senin (31/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M Patria Pratama menjelaskan, selain mengamankan kendaraan korban, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh di lapangan. Terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp1,3 juta yang turut menjadi barang bukti,” jelas Patria.
Kini pelaku beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.












