Edu-Life & Sport

Beban Pemda Berkurang, Gaji Guru PPPK Ditanggung APBN

×

Beban Pemda Berkurang, Gaji Guru PPPK Ditanggung APBN

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Nasib guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Pemerintah dan DPR telah memfinalisasi skema yang membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada awal 2027. Kebijakan ini juga membawa perubahan dalam pembiayaan gaji guru yang nantinya menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menilai kesepakatan tersebut menjadi kabar positif bagi para guru PPPK. Menurut dia, kebijakan itu sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai keberlanjutan status dan pekerjaan guru PPPK.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Yang paling penting ialah tenaga pendidik kita, guru-guru kita nanti gajinya itu akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ujar Bahtra di Jakarta, Rabu (19/8).

Selain memberikan kepastian pembiayaan, pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat dinilai dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah. Para guru juga diharapkan memperoleh kepastian pembayaran gaji sehingga dapat bekerja lebih nyaman tanpa kekhawatiran pembayaran tersendat.

Bahtra mengatakan, Komisi II DPR selama ini terus membahas persoalan PPPK bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menurut dia, kesempatan guru PPPK mengikuti seleksi PNS menjadi jawaban atas harapan yang berkembang di masyarakat. Ia bahkan meminta para guru menghargai kebijakan tersebut.

“Jadi, saya pikir itu sesuatu yang bagus dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu akan dirumahkan dan itu terbantah dengan sendirinya. Saya pikir, kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo,” kata Bahtra.

Untuk mekanisme teknis seleksi PNS bagi guru PPPK yang dijadwalkan berlangsung pada awal 2027, Bahtra menyerahkannya kepada Kementerian PANRB.

Baca Juga  Amanda Manopo Dirugikan Rp3 Miliar Eks Karyawan

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah memfinalisasi status serta jumlah guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, yang akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8), mengatakan cakupan kebijakan tersebut cukup luas. Kesempatan mengikuti seleksi PNS tidak hanya berlaku bagi guru sekolah umum, tetapi juga guru madrasah dan guru taman kanak-kanak.

“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco dalam sebuah konferensi pers.

Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menjelaskan tahapan perubahan status tersebut. Guru PPPK paruh waktu terlebih dahulu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru tersebut selanjutnya dapat mengikuti seleksi PNS yang direncanakan digelar pada awal 2027.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memberikan kepastian lebih besar bagi tenaga pendidik, sekaligus menata kembali pengelolaan guru PPPK antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *