Jateng

Bea Cukai Luwuk Selesaikan Penindakan Rokok Ilegal dengan Denda

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Bea Cukai Luwuk Selesaikan Penindakan Rokok Ilegal dengan Denda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, Jatim Mandiri – Bea Cukai menyelesaikan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, melalui mekanisme ultimum remedium. Perkara tersebut berakhir dengan sanksi administrasi berupa denda Rp14.950.000. Informasi penyelesaian penindakan itu disampaikan pada 28/10. Penindakan sebelumnya dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk, Banggai, Aldi Rachman, menyampaikan besaran sanksi melalui keterangan tertulis yang diterima di Palu. “Sanksinya berupa denda sebesar Rp14.950.000,” kata Aldi. Ia menjelaskan denda tersebut menjadi sanksi administrasi dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penyitaan dilakukan di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Kamis (22/10). Sebelum penindakan, masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di wilayah itu. Informasi tersebut menjadi dasar bagi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Luwuk untuk menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah toko setempat.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 6.680 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai. Rokok yang ditemukan merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Aldi menyampaikan, “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 6.680 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.

Setelah ditemukan, barang tersebut ditegah dan disegel oleh petugas. Rokok hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Luwuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tahapan itu dilakukan setelah Tim P2 memeriksa sejumlah toko menyusul informasi dugaan penjualan. Petugas mengamankan rokok yang tidak memiliki pita cukai sebagai barang dalam perkara tersebut.

Bea Cukai menyelesaikan perkara dengan mekanisme ultimum remedium dan menjatuhkan denda administrasi Rp14.950.000. Dengan demikian, penindakan yang berawal dari informasi masyarakat itu diselesaikan melalui sanksi administrasi. Fakta yang disampaikan Bea Cukai mencakup lokasi penindakan di Desa Jaya Bakti, jumlah barang yang ditemukan, jenis rokok, serta proses membawa barang ke kantor untuk pemeriksaan.

Baca Juga  Menperin Dorong Rokok Ilegal jadi Legal

Aldi menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya itu juga ditujukan untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil. Penindakan dilakukan terhadap barang yang tidak dilekati pita cukai, sementara penyelesaian perkara berujung pada denda administrasi.

Aldi mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar aturan cukai dan kepabeanan. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan indikasi pelanggaran di bidang cukai kepada otoritas setempat, termasuk jika menemukan rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

“Masyarakat adalah informan penting, maka kami memperkuat kolaborasi dengan masyarakat setempat dan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu segera informasikan ke petugas. Laporan itu pasti kami tindaklanjuti,” kata Aldi. Bea Cukai menyatakan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan mendorong warga menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi peredaran tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *