Jateng

KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu di Semarang

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu di Semarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Semarang, Jatim Mandiri – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik BMW setelah menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10). Ashraff merupakan anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) tahun 2023–2024. Penggeledahan itu menjadi bagian penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi penggeledahan dan penyitaan tersebut kepada jurnalis di Jakarta. Ia menjelaskan kendaraan yang disita merupakan satu unit mobil roda empat bermerek BMW dengan tenaga listrik. Penyitaan dilakukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan rumah Ashraff. KPK tidak menyampaikan rincian lain mengenai kendaraan tersebut dalam keterangan yang disampaikan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Hari ini, Jumat (23/10), penyidik melakukan penggeledahan di rumah ASH (Ashraff) selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024 yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yakni BMW listrik,” kata Budi.

Menurut KPK, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menelusuri dugaan TPPU dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penelusuran itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan di pemerintah kabupaten tersebut.

Sebelum penggeledahan, Ashraff tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU pada 22 Oktober 2026. Budi mengatakan Ashraff telah mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik, karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal. Keterangan KPK tersebut menjelaskan alasan yang disampaikan Ashraff terkait pemeriksaan sebelumnya.

“Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar Budi.

Baca Juga  Dindik Jatim Pastikan SPMB 2026 Bebas Pungli, Kedepankan Transparansi Sistem Daring

Perkara yang dikembangkan KPK bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Pengadaan yang menjadi perkara tersebut mencakup Tahun Anggaran 2023–2026. KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan membuat perusahaan milik keluarganya, PT RNB, memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Ashraff tercatat sebagai Komisaris PT RNB untuk periode 2023–2024.

Dalam perkara itu, Fadia dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan. Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut murni dinikmati Fadia dan keluarganya. Sebesar Rp2,3 miliar dibagikan kepada Rul Bayatun, Direktur PT RNB sekaligus ART, sedangkan Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut terkait dugaan TPPU. Saat pengumuman itu disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU. Penggeledahan rumah Ashraff dan penyitaan BMW listrik menjadi bagian dari penelusuran dugaan tersebut, yang berhubungan dengan dugaan korupsi serta penerimaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *