Blora, Jatimmandiri.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora bersama Polres Blora memperkuat kemampuan investigasi pengawasan untuk mengantisipasi semakin kompleksnya kejahatan digital dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora, Rabu (24/6/2026), dengan melibatkan jajaran pengawas pemilu serta aparat penegak hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, S.E., M.H., menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada masa non-tahapan pemilu.
Menurutnya, pengawas pemilu tidak boleh kehilangan momentum dalam memperbarui pengetahuan dan pemahaman terhadap regulasi terbaru yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran.
“Kegiatan kali ini diselenggarakan memang untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu. Kalau kita kehilangan momentum, kita akan terlambat informasi, termasuk dalam menangani pelanggaran,” ujar Andyka.
Ia menjelaskan, hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru turut membawa perubahan dalam mekanisme penanganan perkara yang perlu dipahami oleh jajaran pengawas pemilu.
“Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, tentu ada cara penanganan yang berbeda dan ini menjadi ilmu baru bagi Bawaslu Blora,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, S.T., menilai kegiatan peningkatan kapasitas sangat penting untuk mempersiapkan pengawas pemilu menghadapi tantangan pada Pemilu 2029.
Menurut Husain, pola investigasi saat ini tidak hanya dilakukan melalui penelusuran lapangan, tetapi juga harus mampu menjangkau aktivitas digital yang berpotensi menjadi pelanggaran.
“Acara ini sangat penting di masa non-tahapan. Waktu yang tepat untuk meningkatkan SDM agar pada tahun 2029 kita tidak gagap dalam menghadapi dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan mendatang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa investigasi merupakan proses penting dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran secara objektif dan profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menyoroti pergeseran modus kejahatan yang kini semakin banyak terjadi di ruang digital dan media komunikasi elektronik.
Menurutnya, kemampuan mengelola serta menganalisis bukti elektronik menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
“Pelanggaran atau kejahatan sekarang ada di dunia maya atau alat komunikasi. Jika tidak ada olah TKP, bagaimana menemukan bukti? Bukti elektronik itu sangat penting sekali. Reserse tidak boleh salah,” tegas AKP Zaenul.
Selain investigasi, proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran juga menjadi bagian penting yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisa Dwi Melyani, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan klarifikasi harus didukung kerja sama seluruh divisi agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Klarifikasi membutuhkan kerja sama semua divisi, terutama kehumasan. Pelaksanaan klarifikasi juga memerlukan pendampingan dari Gakkumdu,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Blora berharap jajaran pengawas pemilu semakin siap menghadapi perkembangan teknologi informasi serta berbagai potensi pelanggaran digital yang dapat muncul pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.












