Jakarta, Jatim Mandiri – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong pengkajian undang-undang antiperundungan. Kajian tersebut dinilai perlu untuk memperkuat pencegahan dan penanganan perundungan, terutama di kalangan anak-anak. Abdullah menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin, 19/10. Pengkajian diharapkan membantu menilai apakah aturan dan langkah yang berjalan sudah menjawab kebutuhan perlindungan anak.
Abdullah menilai penanganan perundungan tidak cukup hanya dilakukan setelah kasus terjadi. Menurut dia, keadaan perundungan anak sudah darurat sehingga diperlukan pembenahan menyeluruh. Ia mengingatkan agar respons terhadap persoalan ini tidak terus muncul setelah ada korban. Karena itu, perhatian perlu diberikan pada upaya pencegahan, bukan hanya penanganan saat kasus menjadi perhatian publik.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” kata Abdullah. Pernyataan tersebut menjadi alasan perlunya menilai kembali cara pencegahan dan penanganan yang selama ini berjalan, termasuk kecukupan peraturan yang berlaku. Pengkajian juga perlu melihat celah perlindungan anak yang belum tertangani oleh aturan tersebut.
Sebagai legislator bidang penegakan hukum, Abdullah menyebut pengkajian regulasi dapat membantu mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan. Penilaian itu diperlukan untuk melihat apakah aturan yang ada telah memadai, sekaligus mengetahui bagian yang perlu diperkuat. Hasil kajian dapat menjadi dasar pembahasan mengenai langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan.
Menurut Abdullah, gagasan membentuk undang-undang khusus antiperundungan perlu dibahas apabila dinilai dapat memperkuat perlindungan. Pembahasan tersebut, katanya, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam mencegah kasus serupa terus berulang. Usulan itu masih berupa gagasan untuk dikaji, bukan keputusan bahwa undang-undang khusus sudah dibentuk.
Selain menelaah regulasi, Abdullah meminta sistem pencegahan dan penanganan dievaluasi dengan melibatkan keluarga, sekolah, serta lingkungan pertemanan. Evaluasi itu diperlukan untuk mengukur efektivitas program yang telah berjalan dan memastikan upaya pencegahan serta penanganan sesuai dengan kondisi di lapangan. Pelibatan pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari peninjauan sistem, bukan hanya penilaian terhadap aturan tertulis.
Abdullah mengidentifikasi dua persoalan dalam penanganan perundungan. Pertama, pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan belum merata. Kedua, gerakan antiperundungan belum terintegrasi. Menurut dia, keadaan ini dapat menyebabkan penanganan lebih banyak dilakukan setelah kasus terjadi dan menjadi perhatian publik, sedangkan upaya pencegahan belum berjalan optimal.
Dalam keterangannya, Abdullah menyoroti kematian MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem di Pemalang, Jawa Tengah, serta Z (10), anak penyandang sindrom down di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya meninggal dunia diduga akibat perundungan. Abdullah mengangkat kedua kasus tersebut saat menekankan perlunya perlindungan anak yang lebih kuat dan evaluasi atas pencegahan serta penanganan perundungan.
Abdullah menyampaikan kemungkinan undang-undang khusus sebagai hal yang perlu dipertimbangkan. “Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban,” ucapnya. Cakupan yang disebut meliputi perlindungan, kewajiban pihak terkait, sanksi, pengawasan, dan pemulihan korban. Pembentukan aturan khusus, menurut usulannya, perlu dibahas bila dapat memperkuat perlindungan.












