Jatim

Tambang Pasir Ilegal Marak di Blitar, Senator DPD RI Lia Istifhama Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Serakahnomic

×

Tambang Pasir Ilegal Marak di Blitar, Senator DPD RI Lia Istifhama Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Serakahnomic

Sebarkan artikel ini
Tambang pasir ilegal
Anggota DPD RI dapil Jawa Timur, Dr Hj Lia Istifhama.
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Anggota DPD RI Dapil Jatim, Lia Istifhama, mendesak penindakan hukum tegas atas kasus tambang pasir ilegal di Rejoso, Ponggok, Blitar.
  • Tindakan tegas dinilai krusial untuk menjaga public trust dan menegakkan UU Minerba agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas.

  • Lia menegaskan penertiban tambang ilegal sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam melawan praktik serakahnomic.

Blitar, Jatimmandiri.id — Maraknya praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Rejoso, Desa Genirojo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, memicu keprihatinan serius dari kalangan parlemen daerah. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak jajaran kepolisian setempat untuk segera merealisasikan komitmen penegakan hukum secara konkret di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Lia merespons langkah Kapolres Blitar yang berjanji menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan warga dan merusak lingkungan tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Lia menegaskan bahwa sebagai negara nomokrasi yang berdasarkan atas hukum, setiap bentuk regulasi—termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)—harus diimplementasikan tanpa kompromi.

“Aturan terkait pertambangan, seperti UU Minerba yang kini juga menjadi bahasan Prolegnas antara DPR dan DPD RI, dibuat untuk diimplementasikan secara tepat oleh seluruh pihak terkait. Regulasi tidak boleh hanya sebatas aturan yang ditetapkan, tetapi gagal diterapkan secara nyata di lapangan,” ujar Senator Lia Istifhama, Minggu (26/7/2026)

Jaga Public Trust dan Instruksi Presiden Lawan Serakahnomic

Lebih lanjut, Lia menjelaskan bahwa regulasi diciptakan untuk mengayomi kepentingan negara dan masyarakat luas. Ketika terjadi pelanggaran hukum di sektor pertambangan, penindakan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap aparat penegak hukum.

Langkah tegas ini, lanjut Lia, juga menjadi wujud nyata perlawanan terhadap perilaku serakahnomic—sebuah istilah yang dipopulerkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggambarkan tindakan oknum yang mengejar keuntungan pribadi secara rakus hingga merugikan keuangan negara serta merusak ruang hidup masyarakat.

Baca Juga  Sukseskan 3 Program Prioritas Pemilu, KPU Jatim Gandeng Kejati Perkuat Pengawalan Hukum Sejak Dini

“Sikap tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya melawan perilaku serakahnomic—yaitu tindakan oknum-oknum yang mengejar keuntungan pribadi hingga merugikan negara dan masyarakat sekitar. Praktik serakah seperti ini harus kita lawan bersama,” tegasnya.

Nanti Penindakan Nyata di Lapangan

Menutup keterangannya, Lia berharap respon dari jajaran Polres Blitar tidak berhenti pada janji manis atau sebatas imbauan formalitas belakangan ini.

Masyarakat menantikan langkah terukur serta penutupan permanen atas aktivitas tambang pasir ilegal di Ponggok, Blitar.

“Kembali pada kasus penambangan pasir ilegal di Blitar, semoga langkah dan penindakan hukum yang tegas dari kepolisian dapat segera diwujudkan secara nyata,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *