Jakarta, Jatimmandiri.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukan petugas pajak. Karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyusul berkembangnya persepsi di masyarakat terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Johnny, kerja sama antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang tetap mengacu pada tugas pokok dan kewenangan masing-masing.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Johnny di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan DJP hanya berada pada ruang lingkup pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di tingkat wilayah. Hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengambilalihan tugas ataupun kewenangan petugas pajak.
Sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan, menghimpun informasi, serta menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kerja sama dengan instansi lain tetap harus berada dalam koridor tugas kepolisian.
Johnny juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami peran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, personel Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi mereka untuk memeriksa, menilai, menagih, ataupun meminta pembayaran pajak. Jangan sampai muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Johnny menekankan bahwa Bhabinkamtibmas juga tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, penegakan hukum, maupun tindakan lain yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.
Koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan dalam rangka memperkuat jejaring informasi serta memberikan dukungan di lapangan apabila diperlukan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas Direktorat Jenderal Pajak.
Polri berharap masyarakat memahami bahwa sinergi tersebut tidak berarti memberikan kewenangan perpajakan kepada personel kepolisian. Peran Bhabinkamtibmas tetap difokuskan pada pendekatan preventif dan persuasif melalui pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat komunikasi dengan warga.
“Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dengan kementerian maupun lembaga negara demi kepentingan masyarakat, namun pelaksanaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Johnny.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap isu yang berkembang mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan.
“Bhabinkamtibmas hadir untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Sementara seluruh urusan teknis perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.












