Nganjuk, Jatimmandiri.id – Komitmen mendorong percepatan pembangunan infrastruktur terus diperkuat di Kabupaten Nganjuk.
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menegaskan dukungannya terhadap proyek rekonstruksi jalan yang melintasi kawasan hutan, sekaligus memastikan seluruh prosesnya berjalan legal dan taat aturan.
Dukungan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Perizinan Rekonstruksi Jalan Kawasan Hutan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk di Aula Kejari Nganjuk, Kamis (23/7/2026).
Administratur Perhutani KPH Nganjuk, Dwi Puspitasari, menyampaikan bahwa keberadaan infrastruktur jalan sangat vital untuk menunjang mobilitas dan perekonomian masyarakat.
Meski demikian, pihaknya menekankan pentingnya pemenuhan syarat administrasi agar proses pembangunan selaras dengan payung hukum yang berlaku.
“Perhutani mendukung proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Nganjuk, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan. Kami siap bersinergi dan memberikan pendampingan sesuai kewenangan agar seluruh persyaratan perizinan dapat dipenuhi berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021,” ujarnya.
Dalam forum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, seluruh instansi terkait menyepakati langkah taktis percepatan pemenuhan berkas administrasi.
Fokus utama diarahkan pada empat titik lokasi rekonstruksi jalan yang berada di dalam kawasan hutan.
Langkah kolaboratif ini diambil agar dokumen pengajuan izin memenuhi standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021.
Dengan begitu, pengerjaan fisik di lapangan dapat terealisasi tepat waktu tanpa membentur regulasi.
Dukungan senada diutarakan Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk Endah Setyawati.
Ia mengimbau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk untuk segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai dasar pengajuan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Esthi Lestari, menyatakan kesiapannya untuk melengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan serta membangun komunikasi intensif bersama Perhutani dan CDK.
Mengakhiri pertemuan, Kasi Intel Koko Roby berharap seluruh pihak bekerja cepat agar target penyelesaian dokumen tercapai sesuai batas waktu yang ditetapkan. Yakni, 4 Agustus 2026.
Batas waktu ini krusial agar proyek rekonstruksi jalan dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat luas.












