Surabaya, Jatimmandiri.id – Direktur PT FAB Wisata Bahagia, Mitta Agustina, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan berkedok investasi bisnis perjalanan wisata. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp686.859.200.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dalam persidangan terungkap, Mitta Agustina menawarkan investasi usaha tour and travel dengan mengatasnamakan PT FAB Wisata Bahagia. Ia mengklaim perusahaannya memperoleh proyek penyelenggaraan perjalanan wisata setelah memenangkan tender dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama milik PT Semen Indonesia.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa memperlihatkan dokumen kerja sama serta menyebut telah menggandeng PT Riezki Akbar Tourindo dan PT Travelina sebagai pelaksana perjalanan wisata.
Korban kemudian mentransfer dana investasi secara bertahap, yakni Rp138.208.000 dan Rp248.651.200 ke rekening PT Travelina pada 18 April 2023. Selanjutnya, korban kembali mengirim masing-masing Rp150 juta ke rekening PT Riezki Akbar Tourindo pada 3 Mei dan 29 Mei 2023. Total dana yang diserahkan mencapai Rp686.859.200.
Terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 20 persen dan menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membiayai tiga gelombang perjalanan wisata ke Thailand pada Mei hingga Juni 2023.
Namun hingga jadwal keberangkatan berakhir, perjalanan wisata tidak pernah terlaksana. Korban hanya menerima surat penundaan pembayaran yang disebut berasal dari pihak koperasi.
Merasa curiga, korban melakukan pengecekan langsung ke koperasi di Gresik. Hasilnya, tidak pernah ada kerja sama maupun proyek perjalanan wisata sebagaimana dijanjikan terdakwa.
Selain proyek tersebut terbukti fiktif, dana investasi korban juga tidak pernah dikembalikan. Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang diterima terdakwa justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, bukan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan kepada korban.












