Surabaya, Jatimmandiri.id- Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutasi Lurah Tambak Wedi memicu perhatian publik.
Kebijakan tersebut bahkan mendapat penolakan dari sebagian warga yang mengancam mengembalikan stempel RT dan RW sebagai bentuk protes.
Di balik polemik tersebut, mutasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi menyusul adanya dugaan pungutan tidak resmi dalam pengelolaan fasilitas publik.
Pengamat Kebijakan Publik, Isa Ansori, menilai polemik ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan pergantian pejabat.
Menurutnya, kasus tersebut justru dapat menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan aset publik.
Warga dan Pemerintah Memiliki Sudut Pandang Berbeda
Isa menjelaskan, penolakan sebagian warga terhadap mutasi lurah merupakan hal yang wajar. Masyarakat umumnya menilai seorang lurah berdasarkan kedekatan, kepedulian, dan pengabdian selama memimpin wilayah.
Sementara itu, pemerintah melihat lurah sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, termasuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Kedua sudut pandang tersebut sama-sama dapat dipahami dan tidak ada yang keliru,” ujar Isa, Sabtu (11/7/2026).
Namun demikian, ia mengingatkan agar perhatian masyarakat tidak berhenti pada polemik mutasi semata karena persoalan yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola pemerintahan dijalankan secara baik dan akuntabel.
Mutasi Lurah Jadi Momentum Evaluasi Pengelolaan Aset Publik
Menurut Isa, peristiwa ini seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan berbagai aset publik di Surabaya, mulai dari kawasan wisata, sentra kuliner, hingga aktivitas ekonomi yang selama ini melibatkan kelompok masyarakat.
Selama beberapa tahun terakhir, Pemkot Surabaya memang mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai program pemberdayaan.
Pendekatan tersebut dinilai positif karena membuka ruang keterlibatan warga dalam pembangunan daerah.
Meski demikian, Isa menegaskan bahwa pelibatan masyarakat tidak berarti tanggung jawab pemerintah ikut berpindah.
Tanggung Jawab Pemerintah Tetap Melekat
Isa menjelaskan bahwa ketika pengelolaan suatu fasilitas atau kegiatan diberikan kepada paguyuban maupun kelompok masyarakat, yang dialihkan hanya pelaksanaan operasionalnya.
Sementara itu, tanggung jawab administratif, pengawasan, serta akuntabilitas tetap berada pada pemerintah daerah.
Menurutnya, prinsip administrasi publik menegaskan bahwa kewenangan dapat didelegasikan, tetapi tanggung jawab tidak pernah dapat dilepaskan.
Karena itu, seluruh bentuk kerja sama pengelolaan fasilitas publik perlu diawasi secara ketat agar tetap sesuai aturan.
Transparansi Dinilai Jadi Kunci Pencegahan Penyimpangan
Isa juga mendorong Pemkot Surabaya melakukan evaluasi terhadap seluruh mekanisme pengelolaan fasilitas publik yang melibatkan masyarakat.
Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian antara lain:
Mekanisme penunjukan pengelola.
Pungutan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Transparansi pencatatan pemasukan dan pengeluaran.
Audit dan pengawasan secara berkala.
Penyediaan saluran pengaduan masyarakat jika ditemukan dugaan penyimpangan.
Menurutnya, transparansi merupakan langkah awal dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ketika seluruh prosedur berjalan terbuka, kewenangan terdokumentasi dengan baik, serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, maka potensi penyimpangan akan semakin kecil.
Selain melindungi masyarakat, sistem yang transparan juga memberikan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun kelompok masyarakat dari tuduhan yang tidak berdasar.
Kepercayaan Publik Harus Dijaga
Isa menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap seorang lurah merupakan modal sosial yang penting.
Namun, di atas itu semua, kepercayaan terhadap sistem pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, kasus Tambak Wedi sebaiknya tidak hanya dikenang sebagai polemik mutasi seorang lurah, tetapi menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat yang lebih profesional dan bertanggung jawab.












