Probolinggo – Jatim Mandiri
Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri, Kota Probolinggo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat. Tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (21/7/2026), yang dipimpin Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.
Korban berinisial MT (22) saat itu berada di lokasi bersama sejumlah pemuda lainnya. Akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku, korban mengalami luka ringan pada bagian paha.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” kata AKBP Rico Yumasri. Kelima terduga pelaku berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Lokasi tersebut diduga dijadikan sebagai tempat berkumpul atau basecamp.
Polisi menyebut para pelaku juga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berangkat menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan. Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, mereka melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola.
Tanpa ada persoalan dengan kelompok tersebut, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah mereka. Setelah itu, seluruh pelaku melarikan diri menuju basecamp.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke lokasi persembunyian para pelaku.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan menggerebek basecamp di depan gudang pemotongan ayam, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.
“Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya,” ujar AKBP Rico.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, bondet yang dilempar justru mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka. Polisi juga mengungkap, tersangka FB mengaku merakit bondet karena rasa penasaran.
Ia mempelajari cara membuat bahan peledak dari media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui salah satu toko daring. Atas perbuatannya, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
Polres Probolinggo Kota juga akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak demi menjaga keamanan masyarakat.












