EkbisJateng

Pemprov Jateng Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Kini Hadir hingga Desa dan Perusahaan

×

Pemprov Jateng Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Kini Hadir hingga Desa dan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Batang, JATIMMANDIRI.ID –  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperluas kemudahan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bersama Pemerintah Kabupaten Batang, berbagai inovasi dihadirkan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pelayanan di kantor Samsat induk.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan saat ini masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Keliling, Samsat Pembantu, BUMDes, pemerintah desa, hingga layanan Samsat Corporate yang langsung menyasar perusahaan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Sekarang pembayaran pajak kendaraan tidak harus datang ke Samsat Induk karena sudah tersedia berbagai layanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” kata Masrofi, Selasa (21/7).

Menurutnya, perluasan akses layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus mempercepat pelayanan publik.

Selain menghadirkan berbagai inovasi layanan, Pemprov Jawa Tengah juga tengah menyiapkan skema insentif bagi wajib pajak yang disiplin membayar PKB sebelum jatuh tempo.

Selama ini program pemutihan lebih banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak. Karena itu, pemerintah ingin memberikan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

“Kami sedang mengkaji bentuk insentif bagi wajib pajak yang patuh, bisa berupa potongan maupun bentuk penghargaan lainnya. Di samping itu, kami juga rutin menggelar Gebyar Hadiah dua kali dalam setahun,” ujarnya.

Bupati Batang Faiz Kurniawan menyambut baik berbagai inovasi tersebut. Menurutnya, kemudahan layanan harus diikuti meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Pemkab Batang, kata Faiz, siap mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah provinsi agar pelayanan pembayaran pajak semakin mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi sekaligus memberikan perlindungan melalui program Jasa Raharja.

Baca Juga  Bupati Kudus Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berikan Data Akurat

“Setiap pembayaran pajak kendaraan juga memberikan perlindungan. Jika terjadi kecelakaan, masyarakat berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk santunan meninggal dunia hingga Rp50 juta dan biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” jelasnya.

Dengan semakin banyaknya pilihan layanan pembayaran, Pemprov Jawa Tengah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga penerimaan daerah dapat terus mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyanyi Novia Bachmid dipastikan menjadi special guest dalam ajang Jember Fashion Carnaval (JFC) 2026 yang akan digelar pada 24–26 Juli…