Jatim

Pemkab Mojokerto Wajibkan Toko Miras di Zona Terlarang Tutup Operasional

×

Pemkab Mojokerto Wajibkan Toko Miras di Zona Terlarang Tutup Operasional

Sebarkan artikel ini
Pemkab Mojokerto mewajibkan toko miras di radius 500 meter dari zona terlarang untuk tutup, sebagai upaya penertiban dan perlindungan masyarakat.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap maraknya penjualan minuman beralkohol (minol) yang beroperasi di zona terlarang, seperti kawasan pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah.

Pemkab memastikan seluruh pelaku usaha yang beroperasi dalam radius 500 meter dari zona tersebut wajib menghentikan operasionalnya. Jika tidak, penutupan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Langkah ini diambil setelah sejumlah pemilik toko minol dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus menandatangani komitmen kesanggupan mematuhi aturan yang berlaku.

Forum tersebut turut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto. Ketua Umum MUI Kabupaten Mojokerto KH Ahmad Cholil Arphaphy menegaskan bahwa usaha penjualan minuman beralkohol tidak boleh beroperasi apabila belum memenuhi persyaratan perizinan.

“Jika persyaratan perizinan belum terpenuhi, maka kegiatan penjualan minuman beralkohol tidak seharusnya dijalankan,” tegasnya.

MUI juga menyoroti masih adanya toko minol yang berdekatan dengan tempat ibadah. Oleh karena itu, pihaknya meminta dilakukan evaluasi perizinan serta penegakan aturan secara tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa pemanggilan pelaku usaha merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol.

Ia menyebutkan, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016. Dalam Pasal 17 ayat 4, diatur bahwa penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Pemkab Mojokerto juga akan memperkuat pengawasan melalui koordinasi lintas sektor guna memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan sesuai ketentuan, diarahkan untuk berkonsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga  Sambangi Poskamling Cemorokandang, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat RT

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah toko minol menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan zonasi. Lokasinya tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ngoro, Mojosari, Puri, Trowulan, Pungging, hingga Gondang.

Keberadaan toko-toko tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan karena berada di sekitar fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah.

Pemkab Mojokerto menegaskan, pelaku usaha yang tetap beroperasi di zona terlarang wajib menutup usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *