Surabaya, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap proyek pembangunan saluran, khususnya box culvert, guna meningkatkan keselamatan masyarakat.
Langkah ini diambil setelah insiden kecelakaan di Jalan Margorejo Indah yang menyebabkan seorang lansia meninggal dunia pada Jumat (12/6/2026) malam.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa investigasi oleh Inspektorat tetap berjalan beriringan dengan proses hukum yang ditangani pihak kepolisian.
Berdasarkan evaluasi awal, kontraktor dinilai telah melakukan pengamanan, namun pelaksanaannya belum optimal.
“Investigasi tetap berjalan, namun pekerjaan juga harus memperhatikan aspek keselamatan secara maksimal,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Ia mengungkapkan, sebelum kejadian, peringatan telah disampaikan oleh konsultan pengawas dan pimpinan proyek kepada kontraktor.
Namun, pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi.
Menurut Eri, kondisi tersebut tidak boleh terulang. Oleh karena itu, seluruh proyek saluran dengan metode box culvert diminta untuk dihentikan sementara hingga sistem pengamanan dinyatakan layak dan sesuai standar.
“Semua proyek harus berhenti sementara sampai pengamanannya benar-benar siap,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot juga menginstruksikan perubahan metode pengerjaan. Proyek tidak lagi diperbolehkan menggunakan sistem pengerukan terbuka dalam satu bentang panjang.
Sebagai gantinya, pengerjaan harus dilakukan bertahap, mulai dari pengerukan, pemasangan, hingga penutupan kembali sebelum berlanjut ke titik berikutnya.
“Setelah digali, langsung dipasang, lalu ditutup, baru lanjut ke lokasi berikutnya,” jelasnya.
Tak hanya kontraktor, Pemkot juga memberikan peringatan keras kepada perangkat daerah terkait, mulai dari pimpinan proyek, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga kepala dinas.
Eri menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan pengamanan belum diperbaiki, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pencopotan jabatan.
“Jika hingga batas waktu belum selesai, akan ada sanksi tegas, termasuk pencopotan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada pada kontraktor, tetapi juga pada seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan proyek.
Peringatan yang diberikan sebelumnya dinilai tidak cukup karena tidak diikuti penghentian pekerjaan.
“Kalau sudah ada peringatan, seharusnya pekerjaan dihentikan sampai ada perbaikan,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Dalam kontrak kerja, kontraktor memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan selama pelaksanaan proyek.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot melakukan audit ulang terhadap seluruh proyek saluran yang sedang berjalan, termasuk peninjauan dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) untuk memastikan penerapan standar keselamatan di lapangan.
Saat ini, terdapat sekitar delapan hingga sepuluh proyek gorong-gorong skala besar yang tengah dikerjakan di Surabaya, selain sejumlah proyek saluran skala kecil lainnya yang juga masuk dalam evaluasi.
Pemkot menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat jika kejadian serupa kembali terjadi akibat kelalaian dalam pengamanan proyek.












