Tulungagung, Jatimmandiri.id — Sebanyak 4.653 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung masuk dalam data indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi daring berdasarkan temuan Kementerian Sosial selama sepuluh bulan terakhir.
Saat ini, ribuan warga tersebut tengah melalui proses verifikasi dan klarifikasi sebelum status kelayakan bantuan mereka diputuskan lebih lanjut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima daftar data dari pusat terkait ribuan penerima bansos yang terdeteksi memiliki afiliasi dengan praktik perjudian online tersebut.
“Dalam 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat yang masuk data tersebut,” kata Fahmi, Minggu (1/11/2026).
Dari total keseluruhan data yang masuk, tercatat sudah ada 2.706 KPM yang mengambil langkah sanggahan atau mengajukan klarifikasi langsung kepada Kementerian Sosial.
Kendati demikian, pihak pemerintah daerah hingga kini masih menunggu hasil resmi dari verifikasi sanggahan tersebut.
Fahmi menegaskan bahwa Dinas Sosial belum dapat memastikan secara pasti jumlah penerima yang benar-benar terbukti terlibat.
Seluruh proses pemeriksaan, penelusuran, dan keputusan akhir sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.
Ribuan data yang disorot ini mencakup penerima program bantuan sosial dari pusat, baik melalui skema Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila dari hasil investigasi mendalam terbukti ada penerima yang secara nyata terafiliasi dengan aktivitas judi daring, maka Kementerian Sosial akan mengambil langkah tegas berupa penghentian penyaluran bantuan sesuai dengan regulasi yang berlaku.












