Nasional

Ketua Umum PBNU Imbau Warga Sukoharjo Tetap Tenang

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Ketua Umum PBNU Imbau Warga Sukoharjo Tetap Tenang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim mengimbau masyarakat Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang dan tidak terprovokasi kasus pembakaran warung mi babi serta penggeledahan pondok pesantren. Imbauan itu disampaikan untuk meredakan ketegangan dan menjaga kerukunan masyarakat.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, Kikin meminta warga menahan diri dan tidak terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia mengingatkan agar persoalan hukum tersebut tidak berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin.

Kikin menegaskan semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta masyarakat mengedepankan dialog dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penyelesaian persoalan, menurut imbauannya, harus ditempuh melalui jalur hukum sembari menjaga hubungan baik antarwarga.

“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, maupun mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu. Kikin menyebut persaudaraan dan kerukunan yang telah terbangun perlu dijaga, di samping keamanan masyarakat.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” katanya.

Kepada kepolisian, Kikin meminta perkara ditangani secara profesional, adil, dan transparan. Ia juga menekankan perlunya memperhatikan hak warga, termasuk perlindungan perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan. Aparat penegak hukum diminta menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti, serta membuka ruang klarifikasi apabila ada keberatan masyarakat terhadap prosedur.

Baca Juga  BNPB Dorong Pemeriksaan Kesehatan Petugas Pemadam Kebakaran

“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” tuturnya.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Kikin meminta PCNU Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait pada Minggu sore. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang komunikasi untuk meredakan ketegangan dan mencegah kesalahpahaman. “Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” kata Gus Kikin.

Sebelumnya, polisi menggeledah dua lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi, setelah polisi menangkap seorang tersangka. Salah satu lokasi yang digeledah adalah pondok pesantren. Penggeledahan saat anak-anak berada di lokasi itu kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *