Headline

Pemkot Surabaya Pulangkan 9 Korban Dugaan Penyekapan Calon ART, 39 Penyalur Ditertibkan

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Pemkot Surabaya Pulangkan 9 Korban Dugaan Penyekapan Calon ART, 39 Penyalur Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya memulangkan 9 korban dugaan penyekapan calon ART di Sawahan. Sebanyak 39 perusahaan penyalur ditertibkan karena masalah perizinan.
Example 468x60

Surabaya, jatimmandiri.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan penyekapan calon asisten rumah tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan.

Dari total 10 korban yang ditemukan, sembilan orang telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing, sedangkan satu korban lainnya masih menunggu proses penelusuran keluarga.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Selain memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik penyaluran tenaga kerja yang melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Antiek Sugiarti, menjelaskan bahwa proses pemulangan sembilan korban telah dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan keluarga serta dinas sosial di daerah asal masing-masing.

“Sebanyak sembilan orang sudah dipulangkan. Sementara satu orang masih dalam proses karena alamat keluarganya di Tuban sudah tidak ditempati sejak dua tahun lalu,” ujar Antiek, Jumat (30/10/2026).

Menurut Antiek, pemulangan para korban dilakukan melalui beberapa mekanisme. Ada yang dijemput langsung oleh keluarga, ada pula yang difasilitasi melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah asal.

Satu korban dijemput langsung oleh keluarganya dari Kendal, Jawa Tengah. Sementara itu, tiga korban lainnya dipulangkan melalui proses reunifikasi bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, masing-masing menuju Ciwidey, Jawa Barat, Pidie, Aceh, dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Adapun lima korban lainnya diantar langsung oleh petugas Dinsos Surabaya dengan berkoordinasi bersama dinas sosial setempat. Mereka berasal dari Malang, Blitar, Kediri, serta dua orang dari Lumajang.

“Proses pemulangan ini telah dilakukan secara bertahap sejak Rabu hingga Kamis kemarin,” jelas Antiek.

Untuk satu korban yang belum diketahui keberadaan keluarganya, Dinsos Surabaya memastikan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan.

Baca Juga  Nasib Gibran Menunggu Proses DPR

Selama proses pencarian keluarga berlangsung, korban sementara tinggal di bawah naungan Dinsos Surabaya. Petugas juga terus menelusuri kontak kerabat korban dengan melibatkan pemerintah desa setempat.

“Korban untuk sementara tinggal di bawah naungan Dinsos Surabaya sambil terus dilakukan pelacakan kontak kerabatnya, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,” terang Antiek.

Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Perusahaan Penyalur ART

Selain menangani pemulihan para korban, Pemkot Surabaya juga melakukan penertiban terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja rumah tangga yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh P3RT.

Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan 39 perusahaan penyalur yang memiliki permasalahan perizinan, baik belum lengkap maupun telah kedaluwarsa.

“Kami larang perusahaan beroperasi merekrut atau menempatkan ART hingga izinnya selesai dan terpenuhi semua,” tegas Hebi.

Berdasarkan data Disperinaker Surabaya, saat ini baru terdapat 12 P3RT yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan perizinan.

Hebi juga memastikan perusahaan penyalur yang berada di kawasan Sawahan dan menjadi lokasi dugaan penyekapan calon ART berstatus ilegal. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya telah menghentikan operasional perusahaan tersebut secara permanen.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga sekaligus memastikan seluruh perusahaan penyalur mematuhi ketentuan yang berlaku.

Perwali Nomor 46 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan ART

Pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 46 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan penyalur dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah dan kartu identitas.

Baca Juga  8 Bulan Menganggur, PKL Waduk Unesa Adukan Larangan Jualan ke DPRD Surabaya

Selain itu, calon ART hanya diperbolehkan berada di tempat penampungan sementara paling lama tiga hari. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penahanan pekerja serta memastikan hak dan kebebasan mereka tetap terlindungi.

“Kalau melanggar Perwali, operasionalnya terancam langsung ditutup,” tegas Hebi.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Surabaya juga melibatkan ketua RT/RW dan para pemangku kepentingan di tingkat wilayah. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mendeteksi lebih awal apabila ditemukan praktik penyaluran tenaga kerja yang mencurigakan.

Pemkot Surabaya mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Terungkap Berawal dari Patroli Satpol PP

Kasus dugaan penyekapan calon ART tersebut sebelumnya terungkap melalui patroli rutin anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Sabtu (24/10/2026).

Patroli yang berlangsung di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari itu berujung pada penemuan dua warga dari luar kota yang meminta pertolongan kepada petugas.

Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa awalnya petugas mengira kedua warga tersebut mengalami kesulitan karena kehabisan bekal.

Namun, setelah dibawa ke markas Satpol PP dan dilakukan pendalaman, keduanya mengaku sebagai calon ART dari luar Surabaya. Mereka kemudian menyampaikan dugaan bahwa telah disekap di lokasi penyalur tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan.

“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun, setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” terang Mudita, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga  Pascapenggerebekan Narkoba Jalan Kunti: Pemkot Surabaya Pacu Intervensi UMKM dan Koordinasi Pembongkaran Aset KAI

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Penanganan tidak hanya difokuskan pada penyelamatan dan pemulangan korban, tetapi juga penertiban perusahaan penyalur yang tidak memenuhi ketentuan.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Surabaya berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat serta tidak ada lagi praktik penyaluran tenaga kerja yang merugikan, membatasi kebebasan, maupun melanggar hak-hak calon ART.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *