Jakarta, Jatimmandiri.id – Dugaan penyalahgunaan beras subsidi untuk meraup keuntungan memicu sanksi terhadap jajaran pengawas pangan. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Bulog dan Bapanas setelah muncul dugaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dibongkar, dikemas ulang, lalu dijual sebagai beras premium.
Dari 10 pejabat yang dievaluasi, dua orang mendapat peringatan, sedangkan delapan lainnya dicopot. Pemerintah juga menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Amran menegaskan, pencopotan dilakukan karena pejabat terkait dinilai lalai menjalankan tanggung jawab pengawasan. Pemerintah masih mendalami kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak.
“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.
Selain pejabat internal, sembilan orang dari pihak swasta telah diproses hukum dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Identitas pihak yang diduga menjadi pelaku utama belum diungkap karena penanganan perkara masih berjalan.
“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ujar Amran.
Beras Subsidi Diduga Dijual Rp17.000 per Kilogram
Modus yang disorot ialah pembelian beras SPHP dari Bulog, pembongkaran kemasan, kemudian pemindahan beras ke karung lain. Produk tersebut diduga dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Amran menyebut beras SPHP semestinya dijual kepada masyarakat dengan harga Rp12.500 per kilogram. Sementara itu, perusahaan disebut memperoleh pasokan dengan harga Rp11.500 per kilogram.
“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp 12.500 per kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp 11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan,” kata Amran.
Ia menilai praktik tersebut merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati beras dengan harga terjangkau.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (28/10/2026), Amran mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan atau pengemasan ulang beras di kawasan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur. Ia mengungkap dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP yang dijual sebagai beras premium seharga Rp17.000 per kilogram.
“(Ini yang dioplos beras) SPHP. Yang disubsidi pemerintah. Harusnya harganya ini Rp 12.500 (per kg), dijual Rp 17.000, dioplos. Jadi beras premium,” ujar Amran dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (28/10/2026).
Amran menyebut angka 600 ton berasal dari laporan awal yang diterimanya. Ia menduga jumlah beras yang terlibat bisa mencapai ribuan ton, tetapi belum memastikan total keseluruhan maupun periode praktik tersebut berlangsung.
“Ini laporannya tadi saya terima 600 ton, tapi ini yang sekarang. Berarti sudah ribuan ton, ini,” ujarnya.
Pengawasan Distribusi Diperketat
Amran mengaitkan kasus tersebut dengan besarnya dukungan pemerintah terhadap ketahanan pangan. Pada 2026, subsidi dan dukungan sektor hulu disebut mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari Rp144 triliun pada 2025. Dukungan itu mencakup pupuk, traktor, dan irigasi.
Pemerintah juga menerapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk mendukung produsen serta Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan harga konsumen. Dalam penyerapan beras, Bulog turut memperoleh dukungan subsidi yang menurut Amran mencapai Rp6.000 per kilogram.
Untuk mencegah penyimpangan serupa, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi aturan distribusi pangan dan konsekuensi hukumnya, serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Penindakan akan menyasar pihak internal maupun swasta yang terbukti melanggar ketentuan.












