Ekbis

Pembalut Kena Pajak, Ekonom Kritik Kebijakan

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Pembalut Kena Pajak, Ekonom Kritik Kebijakan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembalut kembali menjadi perdebatan publik. Di tengah desakan agar pajak produk menstruasi dihapus, pemerintah menegaskan pungutan tersebut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, ekonom menilai kebijakan itu perlu ditinjau dari sisi keadilan sosial karena pembalut merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan barang konsumsi pada dasarnya termasuk barang kena pajak, kecuali jenis tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan. Saat ini, pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ujar Inge, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/10/2026).

Pemerintah, lanjutnya, memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Setiap usulan perubahan perlakuan pajak perlu dikaji dengan mempertimbangkan regulasi, dampak terhadap masyarakat, serta konsekuensi fiskal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pembalut sebagai barang nonmewah dikenai tarif PPN nominal 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, beban efektif PPN menjadi 11 persen. Ketentuan ini bukan pajak baru yang diberlakukan pada Oktober 2026 dan tidak berarti pembalut dikategorikan sebagai barang mewah.

Ekonom Soroti Beban Kebutuhan Biologis

Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai polemik tersebut menyangkut lebih dari sekadar tarif pajak. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan belum tentu menjamin tercapainya keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga  ORI030 Tembus Rp30 Triliun, Kuota Masih Ada

“Kebijakan perpajakan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah suatu pungutan sesuai dengan aturan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah aturan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang menanggung bebannya,” ungkap Achmad seperti dikutip dari Republika.

Achmad menjelaskan, kebutuhan pembalut relatif tidak elastis karena berkaitan dengan fungsi biologis. Ketika harga meningkat, perempuan tidak dapat menghentikan menstruasi. Sebagian mungkin mengurangi frekuensi penggantian pembalut, memilih produk yang kurang sesuai, atau mengorbankan pengeluaran lain.

“Dengan demikian, beban ekonomi atas pembalut bukan sekadar perkara preferensi konsumen. Ada kebutuhan kesehatan yang harus dipenuhi, terlepas dari kemampuan membeli,” ujarnya.

Ia menilai, meskipun aturan PPN berlaku umum, dampak ekonominya tidak selalu terbagi merata. Perempuan dan kelompok yang mengalami menstruasi menanggung pengeluaran rutin yang tidak dialami seluruh penduduk.

“PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari semestinya tidak diperlakukan sama dengan konsumsi yang bersifat pilihan,” terangnya.

Menstruasi adalah Siklus Biologis

Achmad juga mengaitkan persoalan tersebut dengan period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni keterbatasan akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, dan informasi kesehatan.

Penelitian UNICEF pada 2015 menemukan sekitar satu dari enam anak perempuan yang diteliti di Indonesia pernah tidak masuk sekolah ketika menstruasi. Salah satu penyebabnya ialah keterbatasan akses terhadap pembalut dan toilet layak. Studi pada 2020 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dengan dukungan UNICEF juga menunjukkan sekitar satu dari tiga sekolah belum memiliki toilet terpisah untuk siswa laki-laki dan perempuan.

Temuan itu tidak membuktikan bahwa PPN pembalut secara langsung menyebabkan ketidakhadiran siswi. Namun, data tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan menstruasi masih menghadapi kendala akses.

Baca Juga  SBR015 Tawarkan Imbal Hasil hingga 6,85 Persen

“Ada kehilangan kesempatan pendidikan, gangguan kenyamanan, dan potensi dampak kesehatan yang perlu diperhatikan. Dalam ekonomi, keadaan ini dapat dipahami melalui biaya sosial yang tidak sepenuhnya tercermin dalam harga pasar,” jelasnya.

Menurut Achmad, pemerintah perlu memperhitungkan manfaat sosial dari meningkatnya akses terhadap produk menstruasi, bukan hanya penerimaan pajak. Penghapusan PPN, menurut dia, dapat menjadi salah satu upaya mengurangi hambatan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dasar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *