Lumajang, Jatimmandiri.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 630 laporan penipuan dari masyarakat Kabupaten Lumajang sejak November 2024 hingga periode terakhir pendataan yang disampaikan dalam kegiatan edukasi. Penipuan melalui transaksi belanja daring (e-commerce) menjadi salah satu modus yang paling dominan.
Kepala OJK wilayah Jember dan Lumajang, Aris Budiman, SE, MM, menyampaikan data tersebut dalam kegiatan edukasi literasi keuangan di Hall Kumbolo, Aston Inn Lumajang, Rabu (28/10). Kegiatan ini diikuti sekitar 300 peserta.
Aris menjelaskan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024, indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 65,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen berdasarkan metode survei gabungan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat seiring meluasnya akses layanan keuangan.
“Ketika akses terhadap layanan keuangan semakin luas, masyarakat juga harus memiliki pengetahuan yang cukup. Kalau tidak, mereka berisiko menjadi korban penipuan, scamming, atau menggunakan produk jasa keuangan yang justru merugikan,” ujar Aris.
Ia menyebutkan, terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring berizin berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Masyarakat diminta membedakan layanan legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berisiko melakukan penagihan intimidatif dan menyalahgunakan data pribadi.
OJK bersama kementerian dan lembaga terkait melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menangani aktivitas keuangan ilegal. Namun, penindakan harus disertai edukasi karena platform ilegal dapat kembali bermunculan.
Aris juga mengingatkan warga agar tidak meminjamkan KTP, SIM, maupun identitas pribadi lainnya. Penyalahgunaan data dapat memicu pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik dan menimbulkan persoalan saat mengajukan kredit.
Dalam bertransaksi daring, masyarakat diminta memeriksa identitas penjual, menggunakan platform tepercaya, dan tidak terburu-buru melakukan pembayaran.
Untuk investasi, Aris mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis. Legal berarti memastikan izin penyelenggara, sedangkan logis berarti menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
“Kalau ada yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, masyarakat harus bertanya apakah tawaran itu masuk akal. Jangan hanya melihat keuntungan yang dijanjikan, tetapi periksa juga risikonya,” katanya.
Masyarakat dapat memeriksa legalitas layanan melalui Kontak OJK 157 atau kanal resmi OJK. Aris berharap warga Lumajang semakin waspada terhadap penipuan digital dan mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak.












