Nganjuk, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus memacu proses percepatan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Nganjuk.
Langkah penyerahan aset ini terbilang krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan perawatan fasilitas umum bagi masyarakat.
Pertumbuhan kawasan permukiman di Kabupaten Nganjuk sendiri melaju cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Menguatnya kebutuhan hunian layak ini didorong oleh pertumbuhan penduduk, laju urbanisasi, geliat ekonomi lokal, serta meningkatnya investasi di sektor properti.
Catatan Pemkab Nganjuk menunjukkan, hingga tahun 2025 saja sudah berdiri 166 kawasan perumahan yang dibangun oleh berbagai pengembang di seluruh wilayah Nganjuk.
Dalam ekosistem pembangunan permukiman, keberadaan PSU dinilai mendasar dan tidak dapat dipisahkan dari bangunan fisik rumah itu sendiri.
Kelengkapan prasarana mencakup jalan lingkungan, saluran drainase, penyediaan air minum, hingga jaringan sanitasi.
Sementara itu, ketersediaan sarana meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau (RTH), taman, hingga sarana olahraga.
Semua ini ditopang oleh utilitas umum seperti jaringan listrik, penerangan jalan umum (PJU), dan jaringan telekomunikasi yang telah terencana dalam dokumen site plan.
“PSU menjadi faktor utama yang menentukan kualitas suatu kawasan perumahan karena berfungsi mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan mobilitas masyarakat,” ujar Kepala DPRKPP Kabupaten Nganjuk, Mashudi Nurul Huda, Selasa (28/7/2026).
Menanggapi amanat regulasi nasional, Pemkab Nganjuk melandasinya secara tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Aturan ini mengatur mekanisme, persyaratan, hingga pembagian tanggung jawab para pihak secara rinci.
Guna memperkuat tata kelola teknis di lapangan, terbit pula Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk Nomor 36 Tahun 2023.
Aturan pelaksanaan ini memandu teknis pengajuan, verifikasi administrasi dan legalitas, pemeriksaan fisik di lapangan, hingga penilaian kesesuaian PSU dengan site plan sebelum nantinya resmi dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Meski payung hukum telah memadai, proses serah terima ini masih menghadapi tantangan capaian.
Data menunjukkan, hingga akhir tahun 2025 baru 43 kawasan perumahan atau sekitar 26 persen dari total 166 perumahan yang secara resmi menuntaskan serah terima PSU.
Adapun pada semester pertama tahun 2026, tercatat ada tambahan 3 kawasan perumahan lagi yang telah mengajukan penyerahan dan saat ini masih menjalani tahapan verifikasi administrasi serta pemeriksaan teknis.












