Tulungagung, Jatim Mandiri
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun empat bulan dalam perkara suap APBD. Meski keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, dia tetap wajib melapor setiap bulan hingga masa bebas murni pada Juni 2028.
Syahri keluar dari lapas sekitar pukul 07.30 WIB, Selasa (27/10). Dia kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyelesaikan administrasi, sebelum menjalani pelaporan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan pihaknya telah menerima berkas pembebasan bersyarat Syahri berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1238.PK.05.09 Tahun 2024.
“Tadi dari pihak Lapas kami sudah menerima berkas terkait pembebasan bersyarat terpidana Syahri Mulyo,” ujarnya seperti dikutip beritajatim.com. Roni menjelaskan, Syahri juga diwajibkan melapor ke Kejaksaan Negeri Tulungagung tanggal 27 setiap bulan selama masa pembebasan bersyarat. “Absennya di kantor Kejaksaan Negeri setiap bulan tanggal 27,” tuturnya.
Pembebasan bersyaratnya sempat tertunda karena kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti belum dipenuhi. Syahri kemudian harus menjalani pidana pengganti selama dua tahun enam bulan.
Saat dimintai tanggapan mengenai pembebasannya, Syahri belum bersedia memberikan penjelasan panjang. “Nanti aja lah, belum bisa komentar ya,” katanya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan kembali terjun ke dunia politik, ia belum memberikan jawaban pasti. Syahri hanya menyampaikan ingin berkumpul dengan keluarga terlebih dahulu.
“Nanti dulu ya,” pungkasnya.
Putusan untuk Syahri dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Februari 2019, kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019. Dalam amar putusan, Syahri dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp26,836 miliar subsider dua tahun, serta pencabutan hak politik lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Syahri tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima putusan majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, Hakim Yunizar, ketika itu dia mengakui adanya aliran dana fee proyek dari program Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bantuan Keuangan (BK) kepadanya sebagai Bupati Tulungagung, meski nominal yang diakuinya tidak sebesar tuntutan jaksa KPK.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan APBD serta proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. KPK menetapkan Tigor Prakasa sebagai tersangka pemberi suap dan menduga ia menyerahkan sekitar Rp14,5 miliar kepada Syahri dalam kurun tiga tahun. Syahri kemudian mulai menjalani pidana pada 27 Juni 2018 dan masa hukuman selama 8 tahun 4 bulan, sebelum akhirnya bebas bersyararat pada Selasa (17/10). (*/ibn)













