Blitar, Jatimmandiri.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH An’im Falachuddin Mahrus atau yang akrab disapa Gus An’im, menyerukan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas perkawinan.
Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai bukan sekadar urusan administrasi, melainkan garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak untuk menjamin pemenuhan hak-hak keluarga.
Pesan penting tersebut disampaikan Gus An’im dalam kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH), Pengelolaan KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah yang dihelat di Hotel Grand Mansion, Kota Blitar, Selasa (27/10/2026).
Di hadapan para peserta, Gus An’im mengingatkan bahwa ikatan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi berisiko melahirkan pelbagai persoalan hukum di kemudian hari.
Dampak buruk dari pernikahan siri, baik yang dilakukan untuk menyembunyikan poligami maupun menghindari restu orang tua, paling rentan membebani posisi istri dan anak.
“Kalau punya anak, hak-hak anak ini yang nanti akan terabaikan. Memang ada solusinya, tetapi itu membutuhkan waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerumitan kerap muncul ketika kepala rumah tangga pergi meninggalkan keluarga tanpa kejelasan nafkah maupun kabar.
Tanpa dokumen resmi dari negara, proses penyelesaian status perkawinan maupun pemenuhan hak keperdataan menjadi jalan terjal yang melelahkan bagi pihak yang dirugikan.
Selain persoalan pencatatan, Gus An’im turut menyoroti celah kerawanan pemalsuan dokumen nikah yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan terselubung.
Pengawasan berlapis terhadap keaslian buku nikah dipandang mendesak agar masyarakat terhindar dari kerugian hukum yang lebih luas.
Dalam forum yang sama, ia juga mengupas tuntas dinamika hukum terkait praktik poligami.
Menurutnya, regulasi di Indonesia maupun ajaran Islam tidak menutup ruang bagi praktik tersebut, namun pelaksanaannya mutlak harus tunduk pada koridor aturan yang sah.
“Poligami itu tidak dilarang. Di undang-undang itu diperbolehkan, dalam Islam pun tidak dilarang. Tapi yang penting syaratnya berbeda,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa izin poligami tidak cukup diselesaikan lewat persetujuan personal atau lisan dari istri, melainkan harus melalui mekanisme peradilan agama yang ketat.
Kepatuhan prosedural ini krusial agar esensi keadilan serta perlindungan hak perempuan dan anak tetap terjaga dengan baik.
Melalui masifnya sosialisasi program GAS NIKAH ini, Gus An’im berharap masyarakat semakin tercerahkan untuk membangun keluarga yang tidak hanya sah secara keyakinan agama, tetapi juga terlindungi secara hukum negara.












