Tulungagung, Jatimmandiri.id – Satlantas Polres Tulungagung resmi menggulirkan Operasi Patuh Semeru 2026 mulai Senin (26/10/2026).
Digelar selama dua pekan hingga 8 November 2026, agenda penertiban ini mematok 10 fokus sasaran pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Ivan Danara Oktavian menjelaskan, pelaksanaan operasi ini merujuk pada instruksi nasional Polri yang serentak dilaksanakan di berbagai wilayah.
“Sesuai instruksi Polri, saat ini Polres se-Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari,” kata Ivan.
Dalam daftar target operasi, terdapat sepuluh poin pelanggaran yang menjadi sorotan petugas, mulai dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm SNI, tidak memakai safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel, hingga aksi kebut-kebutan di jalan.
Kendati mengedepankan langkah edukasi, kepolisian menegaskan bakal langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa tilang manual bagi tiga jenis pelanggaran spesifik yang berisiko tinggi. “Ada tiga pelanggaran yang menjadi atensi khusus yakni, berkendara melawan arus, penggunaan TNKB ditutupi, tidak sesuai atau bahkan dilepas dan penggunaan knalpot brong,” ungkapnya.
Bagi para pengendara yang kedapatan melanggar tiga poin atensi tersebut, petugas tidak akan memberikan teguran preventif, melainkan langsung memprosesnya melalui tilang manual di tempat. Menghadapi masa operasi ini, masyarakat diimbau agar tetap tenang, melengkapi surat-surat kendaraan, serta disiplin mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat Tulungagung agar tidak perlu resah, namun tetap tertib dan memastikan kelengkapan kendaraan serta surat-surat sebelum bepergian,” pungkasnya.












