Jateng

Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset Terkait Perkara PT DSI

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset Terkait Perkara PT DSI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan dalam berkas perkara FH, tersangka dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dan barang bukti elektronik milik tersangka. Keterangan disampaikan pada Senin, 26/10.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Arsal Sahban mengatakan aset dalam perkara FH tidak terbatas pada kepemilikan pribadi tersangka. Penyitaan dapat dilakukan terhadap aset siapa pun selama berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana PT DSI, untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” kata Arsal.

Menurut Arsal, aset dalam berkas FH terbagi ke dalam tiga kategori. Kategori pertama mencakup 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Sebanyak 52 aset terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah. Luas keseluruhannya sekitar 1,9 hektare.

Aset tersebut tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren, Tangerang Selatan; Meruya Selatan, Jakarta Barat; Jagakarsa, Jakarta Selatan; serta Setu, Kabupaten Bekasi. Delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset itu berupa sembilan sertifikat tanah seluas sekitar 5.300 meter persegi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Baca Juga  Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

Kategori kedua terdiri atas 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir, dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Rinciannya, 21 bidang di Kota Depok, 22 di Kota Tangerang Selatan, lima di Kota Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Kategori ketiga berupa uang tunai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait dan barang bukti elektronik milik tersangka.

Penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster untuk memaksimalkan penelusuran aset. Klaster pertama menjerat Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, Direktur PT DSI periode 2018-2024.

FH, mantan pejabat OJK, menjadi tersangka dalam klaster ketiga. Pada klaster keempat, PT DSI ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Arsal menyebut nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster telah melampaui Rp500 miliar.

“Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil penelusuran aset yang dilakukan Bareskrim Polri,” kata Arsal. Ia menegaskan penelusuran aset masih terus dikembangkan, termasuk melalui klaster keempat. Sebelumnya, LPSK menyerahkan hasil penghitungan restitusi Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *