Jakarta, Jatim Mandiri – Pemerintah menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi untuk keperluan industri. Menteri Koordinator Bidang Downstreaming dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi indikasi pengalihan bahan bakar bersubsidi. Pernyataan tersebut disampaikan di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat.
“We have maintained from the outset that there are indications of some parties misusing subsidized fuel for industrial purposes,” kata Lahadalia. Ia menyampaikan pernyataan itu setelah muncul laporan mengenai pengangkutan solar B50 secara ilegal di perairan Semarang. Pemerintah menyelidiki pelanggaran tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan distribusi bahan bakar dan melindungi integritas pasokan publik.
Kasus yang tengah diperiksa melibatkan tongkang minyak swagerak NURFAIZAH 03. Kapal itu mengangkut 406.000 liter solar B50 di lepas Tanjung Emas, Semarang. Pengangkutan tersebut terungkap saat TNI Angkatan Laut melakukan pemeriksaan terhadap NURFAIZAH 03 pada 15 September 2026. Pemeriksaan itu menjadi awal terungkapnya kasus yang kemudian dirujuk kepada Kementerian ESDM.
Setelah temuan di laut, Pangkalan Angkatan Laut Semarang V merujuk perkara tersebut ke Kementerian ESDM untuk penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bertindak dalam satu kasus di Semarang, Jawa Tengah, dengan bekerja sama bersama TNI Angkatan Laut. Pemeriksaan dan rujukan itu menjadi bagian dari penanganan dugaan pelanggaran pengangkutan bahan bakar.
Lahadalia mengatakan indikasi penyalahgunaan tidak hanya ditemukan dalam pengangkutan melalui laut. Ia juga menyebut praktik serupa terjadi di darat, dengan kendaraan yang tidak berhak menggunakan bahan bakar bersubsidi tetap menggunakannya. Truk berat menjadi salah satu contoh kendaraan yang disebutnya. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa persoalan distribusi tidak terbatas pada kasus tongkang di Semarang.
“That serves as one example we found at sea. However, similar practices are also evident on land, where many vehicles that are not eligible to use subsidized fuel, such as heavy-duty trucks, continue to do so,” kata Lahadalia. Ia mengaitkan temuan di perairan dengan penggunaan bahan bakar bersubsidi oleh kendaraan yang tidak memenuhi syarat. Pemerintah mengidentifikasi hal itu sebagai indikasi penyimpangan yang perlu ditangani.
Menteri tersebut juga menceritakan pengamatannya saat berkunjung ke Kalimantan. Ia melihat kendaraan pertambangan dan perkebunan mengantre untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi. Lahadalia mengatakan sebagian kendaraan itu masih ditemukan mengantre. Pernyataan tersebut menambah contoh penggunaan bahan bakar bersubsidi yang menjadi perhatiannya, selain penggunaan oleh truk berat dan pengangkutan solar B50.
“Some of these vehicles were still found lining up to use subsidized fuel,” kata Lahadalia. Pemerintah menyelidiki pengangkutan oleh NURFAIZAH 03 untuk memastikan aturan distribusi bahan bakar dipatuhi dan integritas pasokan publik terlindungi. Kasus itu diketahui melalui pemeriksaan TNI Angkatan Laut, kemudian diteruskan oleh Pangkalan Angkatan Laut Semarang V kepada Kementerian ESDM.
Penyelidikan Kementerian ESDM berfokus pada dugaan pelanggaran pengangkutan 406.000 liter solar B50 di lepas Tanjung Emas. Penanganan perkara melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan TNI Angkatan Laut. Pemerintah juga menyoroti indikasi bahan bakar bersubsidi dialihkan untuk kebutuhan industri, termasuk penggunaan oleh kendaraan yang tidak berhak menerima bahan bakar tersebut.












