Pemerintahan

Pemprov Kalsel Optimalkan Aset Daerah untuk Tekan Belanja

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Pemprov Kalsel Optimalkan Aset Daerah untuk Tekan Belanja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banjarbaru, Jatim Mandiri – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk menekan kebutuhan pengadaan baru dan mencegah pemborosan anggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memeriksa barang yang masih layak digunakan, membenahi pencatatan, serta mengamankan kepemilikan aset. Pemerintah daerah juga mendorong perangkat daerah memanfaatkan barang yang telah tersedia sebelum mengusulkan pengadaan baru.

Arahan itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinansyah, dalam sosialisasi pengelolaan barang milik daerah di Banjarbaru, Kamis (22/10). Berita mengenai kegiatan tersebut bertanggal 23/10. Dinansyah meminta perangkat daerah mengevaluasi gedung dan peralatan yang belum dimanfaatkan agar penggunaannya bisa dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan tanpa pengeluaran yang tidak diperlukan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dinansyah menekankan pentingnya data aset yang akurat sebagai dasar pengelolaan. “Setiap aset harus memiliki data akurat mengenai keberadaan fisik, status kepemilikan, kondisi barang, dan pihak pengguna sebagai dasar menentukan kebutuhan pemeliharaan maupun pengadaan berikutnya,” katanya. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui keadaan barang sekaligus membantu menentukan kebutuhan pemeliharaan dan pengadaan selanjutnya.

Perangkat daerah juga diminta menggunakan hasil penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) untuk mengukur aspek pengelolaan yang telah tertib dan bagian yang masih perlu dibenahi. “Perangkat daerah harus memanfaatkan hasil penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) untuk mengetahui aspek pengelolaan yang telah tertib dan bagian yang masih memerlukan perbaikan,” ujar Dinansyah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5-136 Tahun 2026, IPA menjadi indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah. Karena itu, perangkat daerah perlu memahami parameter penilaian, sumber data, serta dokumen pendukung yang diperlukan untuk memenuhi indikator tersebut.

Pembenahan administrasi dilakukan dengan mencocokkan catatan inventaris terhadap kondisi fisik aset dan dokumen pendukung. “Pembenahan administrasi dilakukan dengan mencocokkan catatan inventaris dengan kondisi fisik aset dan dokumen pendukung, kemudian menelusuri perbedaan luas tanah, lokasi barang, atau kondisi peralatan agar setiap ketidaksesuaian dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” kata Dinansyah.

Baca Juga  Pemkab Malinau Perkuat Peran Posyandu Tingkatkan Kesehatan dan Pendidikan

Setiap perpindahan barang, lanjutnya, harus diikuti pembaruan pencatatan dan dokumen serah terima. Informasi dalam administrasi perlu sesuai dengan kondisi sebenarnya agar pengelolaan aset tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Perangkat daerah juga diminta menertibkan barang milik daerah yang masih dikuasai pihak tidak berhak sesuai ketentuan.

Pengamanan diprioritaskan pada tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Langkah yang perlu dilakukan meliputi pemetaan bidang tanah, melengkapi dokumen kepemilikan, serta berkoordinasi dengan kantor pertanahan untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi. Dinansyah juga menegaskan batas dan penguasaan fisik aset perlu jelas untuk melindungi kepemilikan pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut sosialisasi, setiap perangkat daerah diharapkan menyusun daftar perbaikan berisi permasalahan, langkah penyelesaian, penanggung jawab, dan batas waktu pelaksanaan. Peserta juga diminta menyampaikan kendala dalam sesi diskusi agar pembahasan contoh kasus dapat menjadi bahan evaluasi dan membantu menemukan solusi atas persoalan pengelolaan aset.

“Kami berharap hasil sosialisasi segera diterapkan melalui perbaikan pencatatan, pengamanan, dan pemanfaatan aset agar setiap barang milik daerah dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dinansyah. Penerapan tindak lanjut tersebut diharapkan membantu memastikan aset daerah dikelola secara tertib, dimanfaatkan sesuai kebutuhan, dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *