Tak Berkategori

Korupsi Rp 11,5 M, Mantan Walkot Maidi Masuk Bui

Penulis: Moris Mangke
×

Korupsi Rp 11,5 M, Mantan Walkot Maidi Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Maidi
Mantan Walikota Madiun periode 2019–2024, Maidi, usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Mantan Wali Kota Madiun Maidi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait korupsi dana CSR, TPA Winongo, dan fee proyek.
  • Terdakwa dibebani uang pengganti Rp 6,78 miliar subsider 5 tahun kurungan, sementara Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah divonis masing-masing 4 tahun.
  • Sidang Tipikor Surabaya diwarnai dissenting opinion Hakim Samhadi yang menghendaki pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Surabaya, Jatim Mandiri — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara kepada mantan Wali Kota Madiun periode 2019–2024, Maidi. Putusan berkekuatan hukum tersebut dibacakan atas keterlibatannya dalam skandal korupsi pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR), perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, serta penerimaan gratifikasi dan commitment fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Selain pidana kurungan badan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Maidi. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,78 miliar. Apabila uang pengganti tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset kekayaan milik Maidi, dan jika hasil lelang harta benda tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara pengganti selama lima tahun.

Rangkaian perkara rasuah di lingkungan Pemkot Madiun ini secara akumulatif ditaksir jaksa mencapai nilai sekitar Rp 11,5 miliar, yang turut menyeret dua terdakwa lain dengan peran strategis berbeda, yakni Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.

Vonis 4 Tahun untuk Direktur CV Sekar Arum dan Mantan Kadis PUPR

Dalam berkas putusan terpisah, majelis hakim memvonis Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam dakwaan jaksa, Rochim terbukti berperan langsung dalam pelaksanaan teknis proyek pengurukan dan pekerjaan di TPA Winongo, sekaligus bertindak sebagai figur penghubung dalam alur transaksi keuangan proyek Pemkot Madiun.

Baca Juga  Emil Dardak Kembali Pimpin MES Jatim, Fokus Perkuat Rantai Nilai Halal

Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, turut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Thariq dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,41 miliar subsider tiga tahun penjara.

Peran Thariq dalam konstruksi perkara ini berfokus pada pengumpulan setoran fee proyek di satuan kerja Pemkot Madiun. Jaksa penuntut umum membeberkan pola pungutan terstruktur yang dikoordinasikan Thariq, yakni:

  • Pungutan sekitar 4 persen dari nilai kontrak untuk paket proyek yang dilelang melalui mekanisme tender.
  • Pungutan mencapai 10 persen dari nilai proyek yang dialokasikan lewat mekanisme penunjukan langsung (PL).

Dalam proses peradilan perkara lain yang terkait dengan pusaran kasus ini, Thariq Megah juga ditetapkan posisinya sebagai saksi mahkota.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan dalam Putusan Maidi

Pada amar pertimbangannya, majelis hakim menyoroti keras penyimpangan alokasi dana CSR yang semestinya dikelola secara utuh demi kesejahteraan masyarakat, namun justru dialihkan dalam pusaran gratifikasi dan commitment fee secara berlanjut bersamaan dengan perizinan TPA Winongo.

Untuk terdakwa Maidi, majelis hakim merinci sejumlah faktor yang memberatkan vonis hukumannya, antara lain perbuatannya dinilai secara terang-terangan bertentangan dengan sumpah jabatan kepala daerah, mengkhianati amanah warga Kota Madiun, serta sikapnya yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan di muka persidangan.

Kendati demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan:

  • Fisik TPA Winongo telah selesai dibangun dan berdiri.
  • Catatan prestasi dan penghargaan Maidi di tingkat regional maupun internasional selama memimpin.
  • Faktor usia lanjut terdakwa serta status hukumnya yang belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Adapun untuk terdakwa Rochim, faktor meringankan mencakup penyesalan diri dan beban tanggungan keluarga, termasuk dua orang istri yang sedang sakit. Sedangkan bagi Thariq Megah, sikap kooperatif membuka fakta sebagai saksi mahkota serta pernyataan penyesalan menjadi poin peringan hukuman.

Baca Juga  Update Harga Sembako Jatim Pertengahan Juli 2026: Cabai Rawit Menyentuh Rp43 Ribu, Ekonom Unair Desak Intervensi Pasar

Dissenting Opinion Hakim Samhadi: Tuntut Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Jalannya sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya ini diwarnai adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim, yakni Hakim Samhadi, khususnya terkait penjatuhan sanksi pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap Maidi.

Hakim Samhadi memandang perbuatan terdakwa layak diganjar hukuman yang lebih berat, termasuk penambahan pidana pencabutan hak politik selama lima tahun pasca menjalani hukuman pokok. Samhadi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya merusak sendi kehidupan publik secara luas.

“Tindak pidana korupsi tidak akan pernah selesai. Pelaku tindak pidana korupsi selama ini tidak berkurang, bahkan akan semakin meningkat sepanjang pengalaman kami sejak tahun 2011 sampai sekarang,” tegas Samhadi dalam pertimbangan hukumnya.

Kendati diwarnai silang pandang anggota majelis, amar putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap mengacu pada putusan akhir mayoritas yang dibacakan majelis hakim. Putusan perkara Maidi, Rochim, dan Thariq ini menandai babak krusial penuntasan korupsi proyek infrastruktur dan dana sosial di wilayah Kota Madiun.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *